Abraham Samad benarkan tetapkan Rusli tanpa sprindik

Rabu, 06 Februari 2013 - 00:38 WIB
Abraham Samad benarkan...
Abraham Samad benarkan tetapkan Rusli tanpa sprindik
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membenarkan perihal penetapan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau, serta pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) di Palawalan, dan Siak pada 2004.

Abraham mengakui, penetapan tersebut memang dilakukan tanpa didahului dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara yang sedang ditangani.

Namun, dapat dipastikan kader Partai Golkar tersebut sudah positif menjadi tersangka dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan Jumat 1 Februari 2013, lalu.

"Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk RZ (Rusli Zainal). Tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu Sprindiknya keluar. RZ kena kasus Pelalawan, dan kasus PON," kata Abraham saat dihubungi, Rabu (6/2/2013).

Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII.

Penetapan kader Partai Golkar tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/2/2013) pekan lalu. Dari hasil ekspose tersebut diketahui sudah ada peningkatan status untuk Rusli Zaenal.

"Terkait kasus suap PON kita sudah lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut sudah mengerucut pada kesimpulan, sudah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan atas seseorang berinisial RZ," kata sumber, Selasa 5 Februari 2013.

Rusli yang dikenai dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII dan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006 itu pun dijerat sebagai pemberi dan penerima suap.

“Rusli dijerat dengan dua pasal.Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap serta penyalahgunaan wewenang," ujar sumber tersebut.

Merujuk pada hal itu, kuat dugaan, Rusli ditersangkakan melanggar pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.

Pada kasus ini, Rusli diduga telah memberikan reromendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau. Pada kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar Burhanuddin Husin.
(rsa)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved