Abraham Samad benarkan tetapkan Rusli tanpa sprindik
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membenarkan perihal penetapan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau, serta pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) di Palawalan, dan Siak pada 2004.
Abraham mengakui, penetapan tersebut memang dilakukan tanpa didahului dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara yang sedang ditangani.
Namun, dapat dipastikan kader Partai Golkar tersebut sudah positif menjadi tersangka dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan Jumat 1 Februari 2013, lalu.
"Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk RZ (Rusli Zainal). Tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu Sprindiknya keluar. RZ kena kasus Pelalawan, dan kasus PON," kata Abraham saat dihubungi, Rabu (6/2/2013).
Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII.
Penetapan kader Partai Golkar tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/2/2013) pekan lalu. Dari hasil ekspose tersebut diketahui sudah ada peningkatan status untuk Rusli Zaenal.
"Terkait kasus suap PON kita sudah lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut sudah mengerucut pada kesimpulan, sudah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan atas seseorang berinisial RZ," kata sumber, Selasa 5 Februari 2013.
Rusli yang dikenai dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII dan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006 itu pun dijerat sebagai pemberi dan penerima suap.
“Rusli dijerat dengan dua pasal.Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap serta penyalahgunaan wewenang," ujar sumber tersebut.
Merujuk pada hal itu, kuat dugaan, Rusli ditersangkakan melanggar pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.
Pada kasus ini, Rusli diduga telah memberikan reromendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau. Pada kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar Burhanuddin Husin.
Abraham mengakui, penetapan tersebut memang dilakukan tanpa didahului dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara yang sedang ditangani.
Namun, dapat dipastikan kader Partai Golkar tersebut sudah positif menjadi tersangka dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan Jumat 1 Februari 2013, lalu.
"Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk RZ (Rusli Zainal). Tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu Sprindiknya keluar. RZ kena kasus Pelalawan, dan kasus PON," kata Abraham saat dihubungi, Rabu (6/2/2013).
Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII.
Penetapan kader Partai Golkar tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/2/2013) pekan lalu. Dari hasil ekspose tersebut diketahui sudah ada peningkatan status untuk Rusli Zaenal.
"Terkait kasus suap PON kita sudah lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut sudah mengerucut pada kesimpulan, sudah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan atas seseorang berinisial RZ," kata sumber, Selasa 5 Februari 2013.
Rusli yang dikenai dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII dan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006 itu pun dijerat sebagai pemberi dan penerima suap.
“Rusli dijerat dengan dua pasal.Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap serta penyalahgunaan wewenang," ujar sumber tersebut.
Merujuk pada hal itu, kuat dugaan, Rusli ditersangkakan melanggar pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.
Pada kasus ini, Rusli diduga telah memberikan reromendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau. Pada kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar Burhanuddin Husin.
(rsa)