Rusli Zaenal juga menjadi tersangka kasus Pelalawan

Rabu, 06 Februari 2013 - 05:00 WIB
Rusli Zaenal juga menjadi...
Rusli Zaenal juga menjadi tersangka kasus Pelalawan
A A A
Sindonews.com - Gubernur Riau Rusli Zainal ternyata juga dijadikan tersangka kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak, dan Pelalawan, tahun 2005-2006.

Penetapan tersangka tersebut bersamaan dengan penetapan Rusli di kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII.

Penetapan Rusli dalam kedua kasus tersebut pun ditentukan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan hari Jumat 1 Februari 2013 lalu.

"Dia juga tersangka kasus IUPHHK-HT," ujar sumber, Selasa (5/2/2013).

Rusli diduga telah memberikan reromendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau. Untuk dua kasus tersebut, Rusli dijerat dengan dua pasal.

"Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap serta penyalahgunaan wewenang," ungkap sumber tersebut.

Merujuk pada hal itu, kuat dugaan, Rusli dijerat melanggar pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.

Diketahui, KPK saat ini memang sedang melakukan penyelidikan pembangunan Stadion Utama PON XVII, dan kasus pengelolaan hutan di Siak dan Pelalawan, Riau.

Penyelidikan Stadion Utama PON, dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pembangunan venue lapangan tembak.

Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga negera dirugikan negara hingga mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.

Bahkan KPK kemudian sudah menetapkan tersangka lain yakni, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Bupati Kampar Burhanuddi Husein, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003 Asral Rahman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004 Syuhada Tasman, dan Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman.

Mereka sebelumnya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau, yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau, Januari 2012, Suhada Tasman menyatakan Rusli Zainal-lah yang menyetujui dan mengesahkan 6 RKT IUPHHK/HT perusahaan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan IUPHHK secara tidak sah.

Sementara, dari data Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, pada tahun 2004 Rusli telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34/2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, tertanggal 8 Juni 2002, erta dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003, tertuang kewenangan pengesahan, dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan.

Karenanya sebagai Gubernur Riau, Rusli tidak memiliki kewenangan untuk menilai bahkan meneken pengesahan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)