Dirut PT Indoguna janji beberkan keterlibatan Mentan
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Indoguna, Arya Abdi Effendi berjanji akan membuka keterlibatan orang orang yang ada di Kementerian Pertanian dalam kasus kuota impor daging sapi.
Arya melalui kuasa hukumnya Harry Pontoh mengatakan, pihaknya masih menunggu saat yang tepat untuk membeberkan apa yang sesungguhnya terjadi menimpa kliennya itu.
“Kalau tiba waktunya kami paparkan. Klien kami akan kooperatif. Pada waktunya pasti nanti kami sampaikan,“ kata Harry di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Harry yang mengaku ditunjuk langsung dari keluarga Arya menambahkan kliennya memang pernah melakukan komunikasi dengan orang- orang di Kementan. Komunikasi itu sendiri berkaitan dengan proyek-proyek yang akan dijalankan PT Indoguna Utama.
“Kalau berhubungan kan pastilah berhubungan. Misalnya mengajukan surat atau apa. Tapi sejauh mana itu, ini lah yang sedang kami lihat,“ jelasnya.
Ketika disinggung apakah kliennya pernah melakukan komunikasi dengan mantan Presiden PKS Luthfie Hasan, Harry mengaku belum mengetahui persis.
Sedangkan saat ditegaskan apakah Arya pernah berkomunkasi dengan Mentan Suswono, Harry hanya mengatakan akan menjelaskan itu secepatnya.
“Belum, saya belum tahu. Kami belum detail. Nantilah pada waktunya akan kami sampaikan,“ tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
Arya melalui kuasa hukumnya Harry Pontoh mengatakan, pihaknya masih menunggu saat yang tepat untuk membeberkan apa yang sesungguhnya terjadi menimpa kliennya itu.
“Kalau tiba waktunya kami paparkan. Klien kami akan kooperatif. Pada waktunya pasti nanti kami sampaikan,“ kata Harry di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Harry yang mengaku ditunjuk langsung dari keluarga Arya menambahkan kliennya memang pernah melakukan komunikasi dengan orang- orang di Kementan. Komunikasi itu sendiri berkaitan dengan proyek-proyek yang akan dijalankan PT Indoguna Utama.
“Kalau berhubungan kan pastilah berhubungan. Misalnya mengajukan surat atau apa. Tapi sejauh mana itu, ini lah yang sedang kami lihat,“ jelasnya.
Ketika disinggung apakah kliennya pernah melakukan komunikasi dengan mantan Presiden PKS Luthfie Hasan, Harry mengaku belum mengetahui persis.
Sedangkan saat ditegaskan apakah Arya pernah berkomunkasi dengan Mentan Suswono, Harry hanya mengatakan akan menjelaskan itu secepatnya.
“Belum, saya belum tahu. Kami belum detail. Nantilah pada waktunya akan kami sampaikan,“ tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(lns)