Neneng hadapi tuntutan JPU
A
A
A
Sindonews.com- Persidangan kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans memasuki babak baru. Terdakwa kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni hari ini, akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Betul, jadwalnya pagi ini dengan pembacaan tuntutan," kata penasehat hukum Neneng, Junimart Girsang saat dikonfirmasi, (5/2/2013).
Dalam mengajukan tuntutan, Junimart berharap agar jaksa jujur, objektif dan profesional. "Tuntutan yang diajukan harus dengan dasar fakta yang terungkap dipersidangan dan tidak asal," pungkasnya.
Sebelumnnya, Neneng didakwa memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008.
Atas perbuatannya Neneng diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Atau diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Neneng pun terancam pidana 20 tahun penjara.
"Terdakwa melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam pemenang lelang PSPL di Depnakertrans yang bersumber dari APBN-P tahun 2008. Serta, mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang ke PT Sundaya dalam pengadaan PLTS," ucap Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2013).
Dalam proyek ini, Neneng disebut memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Jaksa mengatakan Neneng, Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara diuntungkan Rp 2,2 miliar. Kerugian negara tercatat mencapai Rp 2,7 miliar. Perbuatan Neneng diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Betul, jadwalnya pagi ini dengan pembacaan tuntutan," kata penasehat hukum Neneng, Junimart Girsang saat dikonfirmasi, (5/2/2013).
Dalam mengajukan tuntutan, Junimart berharap agar jaksa jujur, objektif dan profesional. "Tuntutan yang diajukan harus dengan dasar fakta yang terungkap dipersidangan dan tidak asal," pungkasnya.
Sebelumnnya, Neneng didakwa memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008.
Atas perbuatannya Neneng diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Atau diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Neneng pun terancam pidana 20 tahun penjara.
"Terdakwa melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam pemenang lelang PSPL di Depnakertrans yang bersumber dari APBN-P tahun 2008. Serta, mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang ke PT Sundaya dalam pengadaan PLTS," ucap Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2013).
Dalam proyek ini, Neneng disebut memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Jaksa mengatakan Neneng, Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara diuntungkan Rp 2,2 miliar. Kerugian negara tercatat mencapai Rp 2,7 miliar. Perbuatan Neneng diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)