KPU : E-KTP jadi dasar penyusunan DP4

Senin, 04 Februari 2013 - 11:59 WIB
KPU : E-KTP jadi dasar...
KPU : E-KTP jadi dasar penyusunan DP4
A A A
Sindonews.com- E-KTP digunakan sebagai dasar penyusunan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilu 2014 mendatang.

"Ya, karena DP4 bersumber dari Kemendagri dan berbasis E-KTP," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin (4/2/2013).

Rencananya, kata dia, DP4 tersebut akan diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 7 Februari 2013 nanti. Namun, Arief mengaku tak begitu mengetahui kapan penyusunan DP4 tersebut dimulai.

"Wah itu konfirmasi ke Mendagri. Kan kita terima dari beliau (Mendagri),"katanya.

Sebelumnya, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menuturkan bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2013 lusa, KPU akan mengumumkan DP4.

Sebagaimana diketahui, kata dia, DP4 ini merupakan hasil penyisiran kasar Kemendagri terhadap potensi pemilih Indonesia pada pemilu 2014 yang akan datang bekerja sama dengan KPU.

Basis datanya adalah Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang telah diserahkan sebelumnya oleh Kemendagri ke KPU pada 6 Desember 2012, dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 251.857.940.

Dari jumlah penduduk itulah dipetakan jumlah pemilih potensial. Caranya cukup dengan menghitung jumlah rekaman data yang masuk ke e-KTP.

"Dengan begitu, pada jangka waktu tertentu, jumlah pemilih akan diketahui secara persis. Tentu dengan mengurangi anggota TNI-Polri, orang yang meninggal atau berganti warga negara. Dengan cara ini, kinerja KPU makin mudah,"ujar Ray dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Minggu (3/2/2013).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)