Dua pejabatnya ditahan KPK, PT IU tetap beroperasi

Jum'at, 01 Februari 2013 - 10:37 WIB
Dua pejabatnya ditahan...
Dua pejabatnya ditahan KPK, PT IU tetap beroperasi
A A A
Sindonews.com - Pasca pengeledahan di PT Indoguna Utama (IU) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT tersebut tetap beroperasi seperti biasanya. Padahal, dua orang petinggi PT itu tersangkut kasus suap impor daging kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Berdasarkan pantauan Sindonews di lapangan, kantor yang berada di Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur, itu masih mengharuskan para karyawannya untuk bekerja seperti biasanya.

"Iya, masih masuk kerja," ujar salah seorang pegawai PT Indoguna Utama yang enggan disebutkan namanya itu kepada Sindonews, Jumat (1/2/2013).

Beberapa pegawai kantor yang bergerak di impor daging itu segera bersiap-siap untuk melakukan aktivitasnya. Namun, kondisi aktifitas di perusahaan yang terdiri dari dua kantor yang berhadap hadapan itu berusaha menutupi dengan pagar besi yang tinggi menjulang.

Satu kantor PT Indoguna yang diduga sebagai gudang pun tertutup rapat dan dijaga dari dalam oleh petugas keamanan.

Agak sedikit berbeda dengan bangunan lain yang diduga adalah kantor dari PT Indoguna. Keadaan di tempat tersebut masih bisa terpantau melalui sedikit celah dari sela-sela pagar perusahaan. Setidaknya tiga orang petugas keamanan yang berjaga di depan kantor itu.

Sebelumnya, PT Indoguna sendiri digeledahan oleh KPK pada Rabu 30 Januari 2013 lalu yang berujung pada penyegelan salah satu ruangan akunting yang berisi 40 orang.

Dari penggeledahan itu, petugas KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah komputer, sejumlah dokumen yang diletakkan di kantong plastik warna merah bertuliskan PT Indoguna Utama dan setumpuk dokumen lain.

Barang bukti itu kini telah berada di KPK sejak beberapa hari lalu. Bukti itu dibawa dengan menggunakan mobil Kijang Inova. Petugas KPK lantas membawa sejumlah barang bukti itu untuk dimasukan ke dalam gedung lembaga antikorupsi itu dengan sebuah kereta dorong.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor daging, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah (AF). Keduanya, diduga menerima pemberian uang suap dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi (AAE) dan Juard Effendi (JE). Arya dan Juard juga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Informasi yang berkembang saat ini, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan (OTT) di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi dari total nilai fee.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8425 seconds (0.1#10.140)