Sengketa Pemilukada Pamekasan, persoalan nama sudah selesai
A
A
A
Sindonews.com – Safi’ selaku kuasa hukum pasangan Achmad Syafii dan Kholil (Asri), Safi' mengaku optimis, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan masalah nama kliennya dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pamekasan.
"Ya, kita optimis tidak ada masalah, karena yang mereka persoalkan sudah selesai saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) termasuk di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya usai mengikuti sidang pembuktian di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan, permasalahan nama Kholil Asyari menjadi Halil sudah mendapatkan hukum tetap di pengadilan setempat, namun sayangnya pihak incumbent selaku pemohon membawa masalah tersebut ke MK.
"Jadi sebenarnya sudah selesai berdasarkan sesuai keputusan hukum tetap, mereka bawa ke sini (MK). Padahal menurut kita sudah tidak ada masalah," tegasnya.
Maka itu, pihaknya yakin pada sidang kesimpulan yang rencananya digelar besok, hakim konstitusi akan menolak pengajuan pemohon ."Ya kita optimis, kan sudah selesai di pengadilan dan DKPP," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Pamekasan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Kholilulrrahman dan Mohammad Masduki. Mereka merasa keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pamekasan tanggal 12 Januari 2013 dan surat keputusan Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 mengenai penetapan pasangan Achmad Syafii dan Halil.
Berikut hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Pamekasan, pasangan Anwari – Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49%). Pasangan Khalilurrahman – Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45%) dan pasangan dan pasangan Ahmad Syafi’i – Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
"Ya, kita optimis tidak ada masalah, karena yang mereka persoalkan sudah selesai saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) termasuk di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya usai mengikuti sidang pembuktian di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan, permasalahan nama Kholil Asyari menjadi Halil sudah mendapatkan hukum tetap di pengadilan setempat, namun sayangnya pihak incumbent selaku pemohon membawa masalah tersebut ke MK.
"Jadi sebenarnya sudah selesai berdasarkan sesuai keputusan hukum tetap, mereka bawa ke sini (MK). Padahal menurut kita sudah tidak ada masalah," tegasnya.
Maka itu, pihaknya yakin pada sidang kesimpulan yang rencananya digelar besok, hakim konstitusi akan menolak pengajuan pemohon ."Ya kita optimis, kan sudah selesai di pengadilan dan DKPP," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Pamekasan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Kholilulrrahman dan Mohammad Masduki. Mereka merasa keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pamekasan tanggal 12 Januari 2013 dan surat keputusan Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 mengenai penetapan pasangan Achmad Syafii dan Halil.
Berikut hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Pamekasan, pasangan Anwari – Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49%). Pasangan Khalilurrahman – Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45%) dan pasangan dan pasangan Ahmad Syafi’i – Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
(kur)