Tak puas putusan MA, diam-diam Aceng surati MK
Kamis, 31 Januari 2013 - 14:39 WIB
Tak puas putusan MA, diam-diam Aceng surati MK
A
A
A
Sindonews.com - Berbagai cara dilakukan Bupati Garut, Aceng HM Fikri untuk tidak turun dari jabatannya, kini dirinya menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan fatwa atas putusan pemakzulan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Aceng memohon kepada MK untuk memberi penjelasan atau fatwa tentang syarat-syarat dan ketentuan seorang kepala daerah dapat diberhentikan dan siapa saja yang memiliki kewenangan untuk membehentikannya.
"Untuk menghindari kesimpangsiuran dan kekeliruan persepsi bagi kami dan masyarakat luas, tentang syarat-syarat diberhentikannya seorang pejabat kepala daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku," tulis Aceng dalam suratnya tertanggal 25 Januari 2013, yang dirilis MK pada Kamis (31/1/2013).
Untuk informasi, kemarin, DPRD Garut secara resmi menerima surat salinan putusan MA soal pemakzulan Aceng yang didalamnya ditekankan mengenai permohonan hak uji pendapat terhadap keputusan DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Garu, Aceng Fikri.
DPRD Garut mengakui bahwa dalam surat tersebut tidak ada kata pemakzulan Aceng, namun secara teknis sebagaimana diatur undang-undang sudah mengartikan sebuah pemakzulan yang dibuktikan dengan dikabulkannya permohonan uji pendapat oleh DPRD kepada MA.
Aceng memohon kepada MK untuk memberi penjelasan atau fatwa tentang syarat-syarat dan ketentuan seorang kepala daerah dapat diberhentikan dan siapa saja yang memiliki kewenangan untuk membehentikannya.
"Untuk menghindari kesimpangsiuran dan kekeliruan persepsi bagi kami dan masyarakat luas, tentang syarat-syarat diberhentikannya seorang pejabat kepala daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku," tulis Aceng dalam suratnya tertanggal 25 Januari 2013, yang dirilis MK pada Kamis (31/1/2013).
Untuk informasi, kemarin, DPRD Garut secara resmi menerima surat salinan putusan MA soal pemakzulan Aceng yang didalamnya ditekankan mengenai permohonan hak uji pendapat terhadap keputusan DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Garu, Aceng Fikri.
DPRD Garut mengakui bahwa dalam surat tersebut tidak ada kata pemakzulan Aceng, namun secara teknis sebagaimana diatur undang-undang sudah mengartikan sebuah pemakzulan yang dibuktikan dengan dikabulkannya permohonan uji pendapat oleh DPRD kepada MA.
(lns)