Terkait kasus daging sapi, KPK geledah 4 lokasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi untuk mengusut kasus dugaan suap impor daging sapi yang akhirnya menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, ada empat tempat yang digeledah, pertama, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Ragunan, Jakarta Selatan.
"Tempat kedua yang digeledah kantor PT. Indoguna yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," jelas Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Selanjutnya, rumah tersangka berinisial AAE di Taman Duren Sawit. Lokasi terakhir ialah kediaman Ahmad Fatonah di Apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
"Keempat itu, rumah AF di apartemen Margonda," tegasnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai penahanan Luthfi, Johan enggan menerangkan. Dia hanya meminta agar awak media bersabar menunggu hasil pemeriksaan. "Kalau itu (penahanan Luthfi), nantilah," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews, Luthfi Hasan Ishaq bersama tiga orang lainnya berinisial AAE (Arya Arby Effendi) dari PT IU, AF (Ahmad Fathanah), dan JE (Juard Effendi) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada JE dan AAE ialah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b) Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, ada empat tempat yang digeledah, pertama, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Ragunan, Jakarta Selatan.
"Tempat kedua yang digeledah kantor PT. Indoguna yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," jelas Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Selanjutnya, rumah tersangka berinisial AAE di Taman Duren Sawit. Lokasi terakhir ialah kediaman Ahmad Fatonah di Apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
"Keempat itu, rumah AF di apartemen Margonda," tegasnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai penahanan Luthfi, Johan enggan menerangkan. Dia hanya meminta agar awak media bersabar menunggu hasil pemeriksaan. "Kalau itu (penahanan Luthfi), nantilah," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews, Luthfi Hasan Ishaq bersama tiga orang lainnya berinisial AAE (Arya Arby Effendi) dari PT IU, AF (Ahmad Fathanah), dan JE (Juard Effendi) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada JE dan AAE ialah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b) Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999
(lns)