Imparsial: Inpres Kamtimbmas bukan solusi gangguan keamanan

Kamis, 31 Januari 2013 - 14:26 WIB
Imparsial: Inpres Kamtimbmas bukan solusi gangguan keamanan
Imparsial: Inpres Kamtimbmas bukan solusi gangguan keamanan
A A A
Sindonews.com- Belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 2 Tahun 2013 terkait penanganan gangguan keamanan. Alasan dikeluarkannya Inpres ini, karena gangguan keamanan dalam negeri akhir-akhir ini dinilai meningkat.

Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomer 2 Tahun 2013 ini, Polri dan TNI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang diantara isinya mengatur tentang tugas perbantuan TNI kepada Polri dalam menangani persoalan keamanan dalam Negeri.

Menanggapi hal itu, Imparsial (The Indonesia Human Rights Monitor) memandang penerbitan Inpres Kamtibmas bukan solusi yang tepat dalam menangani gangguan keamanan dalam negeri.

"Masalah itu sebenarnya bisa ditanggulangi oleh aktor keamanan dengan menggunakan undang-undang yang telah ada, sehingga ketiadaan aturan bukan alasan," ujar Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabrur dalam konferensi pers dikantornya, Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Lebih lanjut, ia menuturkan, bahwa Presiden SBY seharusnya mengevaluasi menteri atau pejabat di aktor keamanan yang gagal mengatasi persoalan keamanan dalam negeri.

"Dan bahkan dapat mencopot menteri terkait dan pejabat keamanan tersebut jika memang berulangkali gagal,"imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2104 seconds (0.1#10.140)