Pemerintah harus lakukan langkah konkret soal narkoba
Selasa, 29 Januari 2013 - 21:22 WIB
Pemerintah harus lakukan langkah konkret soal narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Peredaran narkoba yang kian hari makin parah, seharusnya menyadarkan banyak pihak mengenai bahayanya barang haram tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, sudah sepatutnya, pemerintah mengambil langkah tegas dan melakukan upaya nyata untuk menghentikan peredaran narkoba tersebut.
"Saya kira pemerintah harus segera melakukan lebih konkret, struktur unit penanggulangan narkoba yang bersih di lintas sektoral termasuk di mafia terhadap itu (narkoba)," tegasnya kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013).
Sebelumnya, Dirjen Narkoba Polda Metro Jaya mengklaim bahwa pihaknya telah menangkap 16 tersangka pengedar narkotika jaringan internasional.
Tiga diantara tersangka adalah warga negara asing penghuni Lapas Nusakambangan dan LP Cipinang dihukum karena kasus perdangangan narkoba. Bahkan, dua di antaranya adalah terpidana mati.
Ketiga narapidana kasus perdagangan narkoba itu adalah Lee Che Hen, narapidana asal Malaysia ini ditahan di LP Cipinang yang divonis mati pada 12 Maret 2010.
Adam Wilson, merupakan narapidana kewarganegaraan Nigeria di Lapas Nusakambangan yang sudah divonis mati dan Tan Swe Kon narapidana kewarganegaraan Singapura ditahan di Lapas Nusakambangan.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membantah pemberitaan mengenai penangkapan tersangka pengedar narkoba di beberapa lapas yang ada di Indonesia. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin.
Menurut Amir, sampai saat ini tidak ada penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap tahanan mereka yang ada di beberapa Lapas
"Dengan adanya koordinasi yang baik tidak mungkin dilakukan penangkapan seperti itu. Kemarin sama sekali tidak ada penangkapan," kata Amir dalam keterangan persnya di Kantor Dirjen Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, sudah sepatutnya, pemerintah mengambil langkah tegas dan melakukan upaya nyata untuk menghentikan peredaran narkoba tersebut.
"Saya kira pemerintah harus segera melakukan lebih konkret, struktur unit penanggulangan narkoba yang bersih di lintas sektoral termasuk di mafia terhadap itu (narkoba)," tegasnya kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013).
Sebelumnya, Dirjen Narkoba Polda Metro Jaya mengklaim bahwa pihaknya telah menangkap 16 tersangka pengedar narkotika jaringan internasional.
Tiga diantara tersangka adalah warga negara asing penghuni Lapas Nusakambangan dan LP Cipinang dihukum karena kasus perdangangan narkoba. Bahkan, dua di antaranya adalah terpidana mati.
Ketiga narapidana kasus perdagangan narkoba itu adalah Lee Che Hen, narapidana asal Malaysia ini ditahan di LP Cipinang yang divonis mati pada 12 Maret 2010.
Adam Wilson, merupakan narapidana kewarganegaraan Nigeria di Lapas Nusakambangan yang sudah divonis mati dan Tan Swe Kon narapidana kewarganegaraan Singapura ditahan di Lapas Nusakambangan.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membantah pemberitaan mengenai penangkapan tersangka pengedar narkoba di beberapa lapas yang ada di Indonesia. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin.
Menurut Amir, sampai saat ini tidak ada penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap tahanan mereka yang ada di beberapa Lapas
"Dengan adanya koordinasi yang baik tidak mungkin dilakukan penangkapan seperti itu. Kemarin sama sekali tidak ada penangkapan," kata Amir dalam keterangan persnya di Kantor Dirjen Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
(maf)