Amir bantah ada penangkapan bandar narkoba di Lapas

Selasa, 29 Januari 2013 - 16:34 WIB
Amir bantah ada penangkapan...
Amir bantah ada penangkapan bandar narkoba di Lapas
A A A
Sindonews.com- Kementerian hukum dan hak azasi manusia (Kemenkum HAM) membantah pemberitaan mengenai penangkapan tersangka pengedar narkoba di beberapa lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada di Indonesia. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin.

Menurut Amir, sampai saat ini tidak ada penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terhadap tahanan mereka yang ada di beberapa LP.

"Dengan adanya koordinasi yang baik tidak mungkin dilakukan penangkapan seperti itu. Kemarin sama sekali tidak ada penangkapan," kata Amir dalam keterangan persnya di Kantor Dirjen Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Lebih lanjut, Amir menjelaskan, pihak BNN ataupun pihak kepolisian tidak pernah melakukan penangkapan pada Senin 28 Januari 2013 kemarin. Adapun penangkapan terakhir kali dilakukan di awal Januari lalu.

"Yang ada satu warga negara Malaysia di polres bandara pada tanggal 11 Januari 2013. Itu hanya satu dan dia narapidana yang ada di LP cipinang," jelas Amir.

Perihal terpidana bernama Adam Wilson, Amir beralasan bahwa yang bersangkutan sudah berada di Jakarta sejak November 2012. Dia pun sempat berada di BNN karena dipinjam dari Kemekumham, setelah selesai diperiksa Adam pun dititipkan di Lapas Cipinang.

"Adam Wilson tidak pernah ditangkap Polda Metro Jaya. Selama di Cipinang tidak pernah dipinjam lagi,“ tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Narkoba Polda Metro Jaya mengklaim bahwa pihaknya telah menangkap 16 tersangka pengedar narkotika jaringan internasional. Tiga diantara tersangka adalah warga negara asing penghuni LP Nusakambangan dan LP Cipinang dihukum karena kasus perdangangan narkoba. Bahkan, dua di antaranya adalah terpidana mati.

Ketiga narapidana kasus perdagangan narkoba itu adalah Lee Che Hen, narapidana asal Malaysia ini ditahan di LP Cipinang yang divonis mati pada 12 Maret 2010. Adam Wilson, merupakan narapidana kewarganegaraan Nigeria di LP Nusakambangan yang sudah divonis mati dan Tan Swe Kon narapidana kewarganegaraan Singapura ditahan di LP Nusakambangan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8156 seconds (0.1#10.140)