ICW desak KPK segera periksa Priyo
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar bertindak cepat dalam mengusut keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang disebut-sebut mendapat jatah dari proyek proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan menegaskan, KPK tidak boleh takut mengusut atau bahkan menjadikan kader Golkar tersebut menjadi tersangka.
"Berdasarkan keterangan jaksa penyidik dengan menyebutkan bahwa Priyo terima aliran dana, itu merupakan fakta hukum yang harus di tindaklanjuti. Khusus bagi KPK harus berani periksa Priyo terkait aliran dana yg disebutkan oleh jaksa penyidik," kata Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa (29/1/2013).
Menurutnya, KPK harus bisa menunjukan tajinya dengan mengusut keterlibatan Priyo walaupun posisinya sebagai salah satu pimpinan di DPR.
"Walaupun Priyo dalam kapasitas salah satu pimpinan DPR, KPK harus berani untuk ungkap tuntas para pihak yang diduga kuat terlibat," tegasnya.
Abdullah menambahan, sudah seharusnya bukti tersebut diverifikasi oleh KPK. Dikarenakan dalam kasus ini keterangan yang ada merupakan keterangan jaksa penyidik, keterangan tersebut diasumsikan telah memiliki bukti kuat.
"Sehingga penting bagi KPK untuk segera memeriksa Priyo dalam kasus korupsi pengadaan Alquran tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Priyo Budi Santoso disebut-sebut ikut menerima sejumlah komisi dari pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Nama kader partai Golkar tersebut tercantum dari sekian nama yang ikut menerima dana haram yang dicantumkan dengan menggunakan tulis tanggan oleh Fahd El Fouz.
"Terdakwa dua yakni Dendy Prasetya bersama dengan Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (28/1/2013).
Dalam lembaran kertas tersebut, Fahd menerima setidaknya satu persen dari nilai total proyek Rp 31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011. Tak selesai disitu, Priyo juga diduga menerima imbalan tiga setengah persen dari penggadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan menegaskan, KPK tidak boleh takut mengusut atau bahkan menjadikan kader Golkar tersebut menjadi tersangka.
"Berdasarkan keterangan jaksa penyidik dengan menyebutkan bahwa Priyo terima aliran dana, itu merupakan fakta hukum yang harus di tindaklanjuti. Khusus bagi KPK harus berani periksa Priyo terkait aliran dana yg disebutkan oleh jaksa penyidik," kata Abdullah saat dihubungi wartawan, Selasa (29/1/2013).
Menurutnya, KPK harus bisa menunjukan tajinya dengan mengusut keterlibatan Priyo walaupun posisinya sebagai salah satu pimpinan di DPR.
"Walaupun Priyo dalam kapasitas salah satu pimpinan DPR, KPK harus berani untuk ungkap tuntas para pihak yang diduga kuat terlibat," tegasnya.
Abdullah menambahan, sudah seharusnya bukti tersebut diverifikasi oleh KPK. Dikarenakan dalam kasus ini keterangan yang ada merupakan keterangan jaksa penyidik, keterangan tersebut diasumsikan telah memiliki bukti kuat.
"Sehingga penting bagi KPK untuk segera memeriksa Priyo dalam kasus korupsi pengadaan Alquran tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Priyo Budi Santoso disebut-sebut ikut menerima sejumlah komisi dari pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Nama kader partai Golkar tersebut tercantum dari sekian nama yang ikut menerima dana haram yang dicantumkan dengan menggunakan tulis tanggan oleh Fahd El Fouz.
"Terdakwa dua yakni Dendy Prasetya bersama dengan Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (28/1/2013).
Dalam lembaran kertas tersebut, Fahd menerima setidaknya satu persen dari nilai total proyek Rp 31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011. Tak selesai disitu, Priyo juga diduga menerima imbalan tiga setengah persen dari penggadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar.
(kri)