TNI diberi kewenangan tangani demonstran & kriminal
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Polri dan TNI menandatangi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Dari hasil MoU tersebut, pihak TNI diberi kewenangan dalam mengatasi demonstrasi dan konflik sosial. Bahkan, TNI dapat memburu pelaku kriminal bersenjata, jika diperlukan oleh pihak Polri.
"Kita dalam menyelesaikan permasalahan yang cepat dan memerlukan pasukan, dalam arti jumlah personil salah satunya kita minta bantuan pada TNI," ujar Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).
Saat ini, kata dia, Undang-Undang TNI belum ada yang disiasati.
"Atau kita lakukan dengan MoU kerjasama, sehingga kekosongan Undang-Undang tadi Polri bisa menjembatani bisa mengisi sebagai landasan bagi Polri. Seperti konflik unjuk rasa," katanya.
Hal senada dikatakan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.
"Intinya begini, pimpinan daerah seperti Pangdam dengan adanya (MoU) ini kita ga takut-takut lagi mengeluarkan anggotanya, dengan berkordinasi dengan Kapolda," ujar Agus Suhartono dalam kesempatan yang sama.
Dirinya pun menjelaskan teknis dalam kerjasama ini.
"Kita sebutkan bahwa tugas ini tugas polisional, tetap memperhatikan kemanusiaan. Di Polri namanya diperbantukan," tuturnya.
Dirinya pun menjelaskan perihal logistik dalam MoU tersebut.
"Selama yang menggunakan bapak Kapolri, maka logistik dari Polri namun ada peluang kalau pimpinan daerah menganggap untuk mengantisipasi itu diperlukan kekuatan ke daerah-daerah, segera memerlukan bantuan itu tanggung jawab saya untuk membiayainya. Sebelum digunakan pak Kapolri gerakan pasukan tanggung jawab saya," imbuhnya.
Dan intinya, lanjut dia, dengan MoU ini akan berupaya jika dimintai bantuan oleh pihak Polri. Dan ia memastikan tidak akan terlambat dalam memperbantukan personilnya.
"Nantinya dengan MoU ini akan berupaya jika dimintai bantuan tidak terlambat, Untuk itu saya akan mendekatkan pasukan saya," pungkasnya.
Dari hasil MoU tersebut, pihak TNI diberi kewenangan dalam mengatasi demonstrasi dan konflik sosial. Bahkan, TNI dapat memburu pelaku kriminal bersenjata, jika diperlukan oleh pihak Polri.
"Kita dalam menyelesaikan permasalahan yang cepat dan memerlukan pasukan, dalam arti jumlah personil salah satunya kita minta bantuan pada TNI," ujar Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (28/1/2013).
Saat ini, kata dia, Undang-Undang TNI belum ada yang disiasati.
"Atau kita lakukan dengan MoU kerjasama, sehingga kekosongan Undang-Undang tadi Polri bisa menjembatani bisa mengisi sebagai landasan bagi Polri. Seperti konflik unjuk rasa," katanya.
Hal senada dikatakan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.
"Intinya begini, pimpinan daerah seperti Pangdam dengan adanya (MoU) ini kita ga takut-takut lagi mengeluarkan anggotanya, dengan berkordinasi dengan Kapolda," ujar Agus Suhartono dalam kesempatan yang sama.
Dirinya pun menjelaskan teknis dalam kerjasama ini.
"Kita sebutkan bahwa tugas ini tugas polisional, tetap memperhatikan kemanusiaan. Di Polri namanya diperbantukan," tuturnya.
Dirinya pun menjelaskan perihal logistik dalam MoU tersebut.
"Selama yang menggunakan bapak Kapolri, maka logistik dari Polri namun ada peluang kalau pimpinan daerah menganggap untuk mengantisipasi itu diperlukan kekuatan ke daerah-daerah, segera memerlukan bantuan itu tanggung jawab saya untuk membiayainya. Sebelum digunakan pak Kapolri gerakan pasukan tanggung jawab saya," imbuhnya.
Dan intinya, lanjut dia, dengan MoU ini akan berupaya jika dimintai bantuan oleh pihak Polri. Dan ia memastikan tidak akan terlambat dalam memperbantukan personilnya.
"Nantinya dengan MoU ini akan berupaya jika dimintai bantuan tidak terlambat, Untuk itu saya akan mendekatkan pasukan saya," pungkasnya.
(stb)