Ada 3 potensi rawan Pilgub Papua, versi Bawaslu
Selasa, 29 Januari 2013 - 01:31 WIB
Ada 3 potensi rawan Pilgub Papua, versi Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com- Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setidaknya ada tiga potensi rawan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, dan penghitungan suara di Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Maka dari itu, Bawaslu menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) di masing-masing tingkatan, untuk segera mengambil langkah strategis dalam mengantisipasinya.
Hal itu dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron dalam keterangan Persnya yang diterima Sindonews, Senin (28/1/2013).
Menurut Daniel, potensi rawan pertama adalah soal rekapitulasi di tingkat desa, di mana ada potensi ketidakseragaman antara kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Namun, hal tersebut sudah diantisipasi oleh KPU dengan mengeluarkan surat edaran terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“Saya instruksikan kepada Panwaslu untuk memastikan setiap KPU sudah mendapat surat edaran KPU tersebut. Karena menurut informasi, masih ada kabupaten/kota yang belum mendapatkan surat edaran tersebut, seperti misalnya, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Kerom,” ujar Daniel, Senin (28/1/2013).
Sementara itu, kata dia, penggunaan noken (tas tradisional Papua) sebagai kotak surat suara juga bisa menjadi masalah. Pada hakikatnya, sambung dia, penggunaan noken tidak dilarang baik oleh Undang-Undang maupun peraturan.
Namun dalam pelaksanaannya KPU sudah menetapkan prosedur baku, penggunaan noken yang harus diikuti oleh semua kabupaten/kota di Papua.
“Jika ada ketidakseragaman di setiap daerah, maka nantinya penggunaan noken bisa berpengaruh pada proses pemungutan suara tersebut,” kata Daniel.
Lebih lanjut Daniel menuturkan, potensi masalah ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah terkait akurasi daftar pemilih tetap (DPT).
Dari beberapa laporan Panwaslu Kada Papua dan jajarannya, ternyata sebagian besar DPT pada Pilgub Papua masih bermasalah. Masalah yang terdeteksi antara lain, surat undangan yang belum diberikan secara merata, surat undangan yang tidak sesuai dengan nama pemilih tersebut, serta nama beberapa orang yang sudah meninggal.
Daniel meminta kepada jajaran Panwaslu Kada di daerah itu agar pengawasan DPT menjadi salah satu prioritas untuk melindungi hak pilih warga. Ia juga berharap agar enam pasangan calon yang bertarung dapat menghadirkan saksi secara lengkap untuk setiap TPS. Pasalnya, PPL jumlahnya sangat terbatas dan tidak semua TPS dapat terawasi.
Sementara untuk Antisipasi Perubahan Suara, Bawaslu juga memerintahkan kepada jajaran Panwaslu agar secara proaktif mencegah adanya potensi penggelembungan atau perubahan suara saat pergerakan surat suara dari setiap tingkatan.
Maka dari itu, Bawaslu menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) di masing-masing tingkatan, untuk segera mengambil langkah strategis dalam mengantisipasinya.
Hal itu dikatakan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron dalam keterangan Persnya yang diterima Sindonews, Senin (28/1/2013).
Menurut Daniel, potensi rawan pertama adalah soal rekapitulasi di tingkat desa, di mana ada potensi ketidakseragaman antara kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Namun, hal tersebut sudah diantisipasi oleh KPU dengan mengeluarkan surat edaran terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“Saya instruksikan kepada Panwaslu untuk memastikan setiap KPU sudah mendapat surat edaran KPU tersebut. Karena menurut informasi, masih ada kabupaten/kota yang belum mendapatkan surat edaran tersebut, seperti misalnya, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Kerom,” ujar Daniel, Senin (28/1/2013).
Sementara itu, kata dia, penggunaan noken (tas tradisional Papua) sebagai kotak surat suara juga bisa menjadi masalah. Pada hakikatnya, sambung dia, penggunaan noken tidak dilarang baik oleh Undang-Undang maupun peraturan.
Namun dalam pelaksanaannya KPU sudah menetapkan prosedur baku, penggunaan noken yang harus diikuti oleh semua kabupaten/kota di Papua.
“Jika ada ketidakseragaman di setiap daerah, maka nantinya penggunaan noken bisa berpengaruh pada proses pemungutan suara tersebut,” kata Daniel.
Lebih lanjut Daniel menuturkan, potensi masalah ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah terkait akurasi daftar pemilih tetap (DPT).
Dari beberapa laporan Panwaslu Kada Papua dan jajarannya, ternyata sebagian besar DPT pada Pilgub Papua masih bermasalah. Masalah yang terdeteksi antara lain, surat undangan yang belum diberikan secara merata, surat undangan yang tidak sesuai dengan nama pemilih tersebut, serta nama beberapa orang yang sudah meninggal.
Daniel meminta kepada jajaran Panwaslu Kada di daerah itu agar pengawasan DPT menjadi salah satu prioritas untuk melindungi hak pilih warga. Ia juga berharap agar enam pasangan calon yang bertarung dapat menghadirkan saksi secara lengkap untuk setiap TPS. Pasalnya, PPL jumlahnya sangat terbatas dan tidak semua TPS dapat terawasi.
Sementara untuk Antisipasi Perubahan Suara, Bawaslu juga memerintahkan kepada jajaran Panwaslu agar secara proaktif mencegah adanya potensi penggelembungan atau perubahan suara saat pergerakan surat suara dari setiap tingkatan.
(stb)