KPK cekal 2 tersangka 1 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap dua tersangka dan satu saksi terkait kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) motor dan mobil di Korps lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011.
"KPK telah melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait kasus simulator yakni Budi Susanto, Brigjen Pol Didik Purnomo, dan AKBP Teddy Rusmawan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Dia menuturkan, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. Sejak 22 Januari 2013 pencegahan ketiga orang itu mulai aktif untuk enam bulan ke depan.
"Permintaannya berlaku per 22 Januari 2013 selama enam bulan," tandasnya.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator tersebut, mereka adalah, Irjen Pol Djoko Susilo (mantan Kakorlantas Mabes Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Wakakorlantas Mabes Polri), Budi Susanto (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi), dan Sukotjo S Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
"KPK telah melakukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait kasus simulator yakni Budi Susanto, Brigjen Pol Didik Purnomo, dan AKBP Teddy Rusmawan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Dia menuturkan, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. Sejak 22 Januari 2013 pencegahan ketiga orang itu mulai aktif untuk enam bulan ke depan.
"Permintaannya berlaku per 22 Januari 2013 selama enam bulan," tandasnya.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator tersebut, mereka adalah, Irjen Pol Djoko Susilo (mantan Kakorlantas Mabes Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Wakakorlantas Mabes Polri), Budi Susanto (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi), dan Sukotjo S Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
(mhd)