Priyo: Pilih hakim agung kewenangan penuh DPR
A
A
A
Sindonews.com- Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso tidak sependapat dengan komentar Jimly Asshidiqie yang mengatakan bahwa semestinya DPR tidak mengurusi teknis dalam pemilihan hakim agung.
Menurut Priyo, hal itu sudah menjadi kewenangan DPR yang telah diamanatkan di dalam undang-undang. Sehingga DPR memiliki kewenangan penuh melakukan fit and proper test bagi calon hakim agung.
"Semua harus tahu dan mafhum bahwa amandemen konstitusi telah mendistribusikan kewenangan kepada DPR RI," jelas Priyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Menurut Priyo, sekalipun kewenangan itu ingin dikurangi maka sebaiknya ada perubahan undang-undang mengenai tugas dan kewenangan DPR.
"Jadi ini sesuai amanat UUD 45. Kalau mau agar DPR tidak melakukan itu (fit and proper test calon hakim agung), maka ubah dulu amandemen untuk konstitusi berikutnya," terangnya.
"Kalau pendapatnya hanya pendapat yang sporadis, enggak akan selesai. Enggak akan bisa membangun konstruksi republik, hanya menambal lobang. Jadi kalau mau agar DPR tidak melakukan ya dirubah," sambungnya.
Oleh karena itu, Priyo berpesan kepada tokoh-tokoh nasional mencari tahu apa saja kewenangan dan tugas pokok DPR. Agar tidak terkesan asala berkomentar saja tanpa dasar yang jelas.
"Saya menginginkan kepada tokoh-tokoh untuk mengacu pada UUD. Kewenangan di DPR buah dari reformasi kemarin. Jika amandemen UUD diubah saya setuju, tapi tidak dirombak secara keseluruhan. Tapi lebih menyingkronkan saja," ujar Priyo.
Politisi Partai Golkar ini secara pribadi tidak mempermasalahkan jika kewenangan DPR dikurangi maupun ditambah. Akan tetapi dia meminta agar ada dasar yang kuat terhadap permintaan perubahan tersebut.
"Kalau dianggap DPR kelebihan kewenangan, dikurangi saja. Kalau ada yang perlu ditambah silahkan. Tapi kalau konstitusi sekarang masih seperti ini, ya enggak bisa. Jadi patuhi saja," tegasnya.
Menurut Priyo, hal itu sudah menjadi kewenangan DPR yang telah diamanatkan di dalam undang-undang. Sehingga DPR memiliki kewenangan penuh melakukan fit and proper test bagi calon hakim agung.
"Semua harus tahu dan mafhum bahwa amandemen konstitusi telah mendistribusikan kewenangan kepada DPR RI," jelas Priyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Menurut Priyo, sekalipun kewenangan itu ingin dikurangi maka sebaiknya ada perubahan undang-undang mengenai tugas dan kewenangan DPR.
"Jadi ini sesuai amanat UUD 45. Kalau mau agar DPR tidak melakukan itu (fit and proper test calon hakim agung), maka ubah dulu amandemen untuk konstitusi berikutnya," terangnya.
"Kalau pendapatnya hanya pendapat yang sporadis, enggak akan selesai. Enggak akan bisa membangun konstruksi republik, hanya menambal lobang. Jadi kalau mau agar DPR tidak melakukan ya dirubah," sambungnya.
Oleh karena itu, Priyo berpesan kepada tokoh-tokoh nasional mencari tahu apa saja kewenangan dan tugas pokok DPR. Agar tidak terkesan asala berkomentar saja tanpa dasar yang jelas.
"Saya menginginkan kepada tokoh-tokoh untuk mengacu pada UUD. Kewenangan di DPR buah dari reformasi kemarin. Jika amandemen UUD diubah saya setuju, tapi tidak dirombak secara keseluruhan. Tapi lebih menyingkronkan saja," ujar Priyo.
Politisi Partai Golkar ini secara pribadi tidak mempermasalahkan jika kewenangan DPR dikurangi maupun ditambah. Akan tetapi dia meminta agar ada dasar yang kuat terhadap permintaan perubahan tersebut.
"Kalau dianggap DPR kelebihan kewenangan, dikurangi saja. Kalau ada yang perlu ditambah silahkan. Tapi kalau konstitusi sekarang masih seperti ini, ya enggak bisa. Jadi patuhi saja," tegasnya.
(kri)