Harusnya DPR segera gunakan HMP soal Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya segera bertindak mengambil langkah-langkah terkait keterlibatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century, Bambang Soesatyo, jika dikaitkan dengan kasus Bank Century yang kini telah masuk ke tingkat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Boediono juga diduga kuat berperan besar dalam penggelontoran dana talangan ke Bank Century Rp6,7 triliun.
"Berharap DPR segera melakukan langkah-langkah yang seharusnya, yakni Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," tegas pria akrab disapa Bamsoet melalui pesan singkat, Jumat (25/1/2013).
Sebab, dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA), Boediono dijerat dengan pasal 55 KUHP yakni turut serta melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, data putusan MA terkait kasus BLBI menyebutkan Boediono turut serta dalam kasus BLBI.
Direktori Putusan MA Nomor 979 K/PID/2004 setebal 96 halaman berisi tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, terkait tersangka BLBI, Drs Hendrobudiyanto dan Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait tersangka BLBI Paul Soetopo Tjokronegoro SE ME MPE itu memutuskan : Bahwa saldo debet yang diberikan terdakwa bersama-sama Drs Hendrobudiyanto dan anggota Direksi lainnya yaitu Prof Dr Heru Soepartomo. Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono telah merugikan negara sebesar Rp18,164.798.150.266,51",
"Jadi beradasarkan putusan itu, jelas Boediono terlibat," tandasnya lagi.
Menurut anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century, Bambang Soesatyo, jika dikaitkan dengan kasus Bank Century yang kini telah masuk ke tingkat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Boediono juga diduga kuat berperan besar dalam penggelontoran dana talangan ke Bank Century Rp6,7 triliun.
"Berharap DPR segera melakukan langkah-langkah yang seharusnya, yakni Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," tegas pria akrab disapa Bamsoet melalui pesan singkat, Jumat (25/1/2013).
Sebab, dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA), Boediono dijerat dengan pasal 55 KUHP yakni turut serta melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, data putusan MA terkait kasus BLBI menyebutkan Boediono turut serta dalam kasus BLBI.
Direktori Putusan MA Nomor 979 K/PID/2004 setebal 96 halaman berisi tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, terkait tersangka BLBI, Drs Hendrobudiyanto dan Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait tersangka BLBI Paul Soetopo Tjokronegoro SE ME MPE itu memutuskan : Bahwa saldo debet yang diberikan terdakwa bersama-sama Drs Hendrobudiyanto dan anggota Direksi lainnya yaitu Prof Dr Heru Soepartomo. Paul Soetopo Tjokronegoro, Boediono, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono telah merugikan negara sebesar Rp18,164.798.150.266,51",
"Jadi beradasarkan putusan itu, jelas Boediono terlibat," tandasnya lagi.
(lns)