Keputusan MK terkait RSBI dinilai diskriminatif

Kamis, 24 Januari 2013 - 20:37 WIB
Keputusan MK terkait...
Keputusan MK terkait RSBI dinilai diskriminatif
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dinilai diskriminatif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, keputusan MK yang membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang RSBI sangat diskriminatif.

Pasalnya, dengan keputusan itu maka sekolah bertaraf internasional yang dikelola negara saja yang dihapuskan sementara sekolah RSBI swasta masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Diketahui, isi dari Pasal 50 ayat 3 itu berbunyi Pemerintah atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Dia menjelaskan, padahal adanya RSBI yang dikelola negara itu berfungsi untuk menjaga kualitas pendidikan dengan biaya pendidikannya yang masih dibiayai negara.

Dia menjelaskan, dengan definisi dari pasal tersebut maka sekolah RSBI swasta akan menjadi pemain tunggal penyedia layanan pendidikan berkualitas meskipun biayanya mahal. Namun di sisi lain pemerintah tetap menghargai keputusan MK tersebut dan berupaya untuk mengubah pola RSBI menjadi seperti yang dikehendaki masyarakat.

Mendikbud menerangkan, hingga saat ini belum ada bentuk baru dari RSBI pasca putusan MK. “Belum ada keputusan resminya. Nanti pada saatnya kami sampaikan ke publik," katanya usai meresmikan Rumah Pintar Pandawa, Rumah Pintar Nur Ilahi dan Rumah Pintar Al Maarif di NTB, Kamis (24/1/2013).

Hal yang terpenting adalah, terang M Nuh, pemerintah akan terus menjaga kualitas RSBI supaya tidak turun karena jauh sebelum sekolah itu berlabel RSBI kualitas sekolahnya sudah diatas standar pelayanan minimal pendidikan yang diamanatkan di UU Sisdiknas.

Selain itu terkait dengan anggaran, mendikbud memastikan, anggaran nomenklatur RSBI tidak akan dipergunakan lagi. Dia menjanjikan pada Rembuk Nasional Pendidikan yang jatuh pada Februari nanti kementerian akan berkoordinasi dengan dinas kabupaten kota dan provinsi untuk menentukan pengelolaan eks RSBI ini.

Lebih lanjut, mantan rektor ITS ini menuturkan, sekolah RSBI yang dikelola oleh provinsi akan tetap berjalan seperti biasa. Nanti, setelah tahun ajaran baru akan dipantau kembali oleh Kemendikbud.

Hal ini karena kewenangan untuk mengelola sekolah itu ada di provinsi bukan di kabupaten kota. Menurutnya, hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah diputuskan oleh MK. Mendikbud melanjutkan, meski dia bukanlah seorang pakar hukum. Akan tetapi penghapusan RSBI merupakan pembenturan antara cita-cita dengan realitas, dimana akhirnya cita-cita harus kandas.

"Jadi kita terjebak antara cita-cita dengan realitas, begitu punya cita-cita tidak sesuai realitas lalu dikubur," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved