Keputusan MK terkait RSBI dinilai diskriminatif

Kamis, 24 Januari 2013 - 20:37 WIB
Keputusan MK terkait RSBI dinilai diskriminatif
Keputusan MK terkait RSBI dinilai diskriminatif
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dinilai diskriminatif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengatakan, keputusan MK yang membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang RSBI sangat diskriminatif.

Pasalnya, dengan keputusan itu maka sekolah bertaraf internasional yang dikelola negara saja yang dihapuskan sementara sekolah RSBI swasta masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Diketahui, isi dari Pasal 50 ayat 3 itu berbunyi Pemerintah atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Dia menjelaskan, padahal adanya RSBI yang dikelola negara itu berfungsi untuk menjaga kualitas pendidikan dengan biaya pendidikannya yang masih dibiayai negara.

Dia menjelaskan, dengan definisi dari pasal tersebut maka sekolah RSBI swasta akan menjadi pemain tunggal penyedia layanan pendidikan berkualitas meskipun biayanya mahal. Namun di sisi lain pemerintah tetap menghargai keputusan MK tersebut dan berupaya untuk mengubah pola RSBI menjadi seperti yang dikehendaki masyarakat.

Mendikbud menerangkan, hingga saat ini belum ada bentuk baru dari RSBI pasca putusan MK. “Belum ada keputusan resminya. Nanti pada saatnya kami sampaikan ke publik," katanya usai meresmikan Rumah Pintar Pandawa, Rumah Pintar Nur Ilahi dan Rumah Pintar Al Maarif di NTB, Kamis (24/1/2013).

Hal yang terpenting adalah, terang M Nuh, pemerintah akan terus menjaga kualitas RSBI supaya tidak turun karena jauh sebelum sekolah itu berlabel RSBI kualitas sekolahnya sudah diatas standar pelayanan minimal pendidikan yang diamanatkan di UU Sisdiknas.

Selain itu terkait dengan anggaran, mendikbud memastikan, anggaran nomenklatur RSBI tidak akan dipergunakan lagi. Dia menjanjikan pada Rembuk Nasional Pendidikan yang jatuh pada Februari nanti kementerian akan berkoordinasi dengan dinas kabupaten kota dan provinsi untuk menentukan pengelolaan eks RSBI ini.

Lebih lanjut, mantan rektor ITS ini menuturkan, sekolah RSBI yang dikelola oleh provinsi akan tetap berjalan seperti biasa. Nanti, setelah tahun ajaran baru akan dipantau kembali oleh Kemendikbud.

Hal ini karena kewenangan untuk mengelola sekolah itu ada di provinsi bukan di kabupaten kota. Menurutnya, hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah diputuskan oleh MK. Mendikbud melanjutkan, meski dia bukanlah seorang pakar hukum. Akan tetapi penghapusan RSBI merupakan pembenturan antara cita-cita dengan realitas, dimana akhirnya cita-cita harus kandas.

"Jadi kita terjebak antara cita-cita dengan realitas, begitu punya cita-cita tidak sesuai realitas lalu dikubur," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3837 seconds (0.1#10.140)