Besok, KPK periksa Gubernur Riau Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Setelah seringkali dituding sebagai pihak yang ikut terlibat dalam kasus korupsi di PON Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal kembali akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rusli rencananya akan diperiksa, untuk digali keterangannya atas perilaku korupsi yang telah dilakukan oleh tujuh anggota DPRD Riau, Jumat 25 Januari 2013 besok.
"Benar, Gubernur Riau (Rusli Zainal) besok Jumat, 25 Januari diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka dari DPRD Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (23/1/2013).
Dalam kasus suap PON Riau, Rusli dianggap mengetahui seluk-beluk kasus tersebut. Bahkan, Rusli disinyalir dapat dijerat di dua kasus korupsi, yakni suap PON dan dugaan korupsi stadion utama yang anggarannya Rp1,1 tiliun.
Rusli sendiri telah diperpanjang masa pencegahan keluar negeri sejak Rabu 10 November 2012 lalu. Untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan, politikus Partai Golkar tersebut kembali diperpanjang masa pencegahan keluar negeri untuk 6 bulan kedepan.
Rusli sebelumnnya telah dicekal ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas pada tanggal 8 April 2012 lalu. Keduanya dicegah berpergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp 900 juta, terkait pengesahan revisi.
Tujuh tersangka tersebut adalah Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), dan Muh Rum Zen (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP). Ketujuh Anggota dewan yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.
Rusli rencananya akan diperiksa, untuk digali keterangannya atas perilaku korupsi yang telah dilakukan oleh tujuh anggota DPRD Riau, Jumat 25 Januari 2013 besok.
"Benar, Gubernur Riau (Rusli Zainal) besok Jumat, 25 Januari diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka dari DPRD Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (23/1/2013).
Dalam kasus suap PON Riau, Rusli dianggap mengetahui seluk-beluk kasus tersebut. Bahkan, Rusli disinyalir dapat dijerat di dua kasus korupsi, yakni suap PON dan dugaan korupsi stadion utama yang anggarannya Rp1,1 tiliun.
Rusli sendiri telah diperpanjang masa pencegahan keluar negeri sejak Rabu 10 November 2012 lalu. Untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan, politikus Partai Golkar tersebut kembali diperpanjang masa pencegahan keluar negeri untuk 6 bulan kedepan.
Rusli sebelumnnya telah dicekal ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas pada tanggal 8 April 2012 lalu. Keduanya dicegah berpergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp 900 juta, terkait pengesahan revisi.
Tujuh tersangka tersebut adalah Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), dan Muh Rum Zen (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP). Ketujuh Anggota dewan yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.
(mhd)