Cakim Agung setuju adanya penyadapan untuk hakim
A
A
A
Sindonews.com - Kandidat calon Hakim Agung Sumardijatmo menyetujui adanya penyadapan terhadap seorang hakim yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tapi, harus ada ketegasan aturan hukum soal penyadapan.
Menurut Sumardijatmo, seharusnya seorang hakim tidak perlu khawatir adanya penyadapan yang dilakukan penegak hukum jika yang bersangkutan memang tidak melakukan tindakan di luar aturan hukum.
"Sepanjang undang-undang penyadapan sudah menjadi resmi dan ditetapkan secara legislasi, saya setuju. Jika Hakim Agung tersebut memang jujur dan tidak pernah melakukan hal-hal lain tidak ada yang dikhawatirkan dan saya setuju," jelas Sumardijatmo saat menjalani fit and proper test di Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
Meski menyetujui, namun dirinya meminta agar dalam proses penyadapan tersebut tetap diperhatikan unsur-unsur kemanusian, termasuk masalah waktu untuk melakukan kegiatan itu.
"Tentu dengan koridor-koridor yang sesuai dengan kemanusian, misal di jam-jam kerja, jangan ketika dengan keluar atau sedang hari raya tapi disadap," tegasnya.
Intinya, dia setuju adanya penyadapan untuk seorang hakim. "Tetapi intinya saya setuju jika memang indikasi ada yang Hakim Agung yang bermasalah, jadi saya sependapat untuk disadap. Tetapi itu tadi yang terpenting sesuai ketentuan yang saya katakan," pungkasnya.
Menurut Sumardijatmo, seharusnya seorang hakim tidak perlu khawatir adanya penyadapan yang dilakukan penegak hukum jika yang bersangkutan memang tidak melakukan tindakan di luar aturan hukum.
"Sepanjang undang-undang penyadapan sudah menjadi resmi dan ditetapkan secara legislasi, saya setuju. Jika Hakim Agung tersebut memang jujur dan tidak pernah melakukan hal-hal lain tidak ada yang dikhawatirkan dan saya setuju," jelas Sumardijatmo saat menjalani fit and proper test di Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
Meski menyetujui, namun dirinya meminta agar dalam proses penyadapan tersebut tetap diperhatikan unsur-unsur kemanusian, termasuk masalah waktu untuk melakukan kegiatan itu.
"Tentu dengan koridor-koridor yang sesuai dengan kemanusian, misal di jam-jam kerja, jangan ketika dengan keluar atau sedang hari raya tapi disadap," tegasnya.
Intinya, dia setuju adanya penyadapan untuk seorang hakim. "Tetapi intinya saya setuju jika memang indikasi ada yang Hakim Agung yang bermasalah, jadi saya sependapat untuk disadap. Tetapi itu tadi yang terpenting sesuai ketentuan yang saya katakan," pungkasnya.
(lns)