Rekomendasi KY dinilai politisasi pencitraan

Selasa, 22 Januari 2013 - 19:42 WIB
Rekomendasi KY dinilai...
Rekomendasi KY dinilai politisasi pencitraan
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial dinilai sedang memainkan manuver politisasi pencitraan dengan memanfaatkan tekanan publik atas pernyataan calon Hakim Agung Muhammad Daming Sunusi, hingga memberikan rekomendasi pemberhentian secara hormat melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"KY melakukan politisasi pencitraan memanfaatkan (tekanan) publik," kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Menurutnya, rekomendasi KY untuk Daming, keterlaluan atau berlebihan. Dia mencontohkan, seorang mahasiswa saat ujian menjawab 'nyeleneh', apakah mahasiswa itu dipecat seharusnya kan tidak lulus ujian. "Rekomendasi pemecatan adalah sesuatu yang tidak adil," katanya.

Selain itu, kata dia, pernyataan Daming saat seleksi calon hakim agung juga merupakan pendapat. "Kalau berbeda pendapat apakah orang itu salah, itu mematikan demokrasi," tandasnya.

Harifin memaklumi, jika ada yang tersakiti melalui pernyataannya, tapi itu pendapat. Bahkan, dirinya secara pribadi juga tidak setuju dengan pendapat Daming. "Kalau berbeda pendapat, apakah orang itu salah? Itu mematikan demokrasi," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, Daming merupakan salah seorang dari 12 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) ke Komisi Hukum pada Mei 2012. Dia diajukan untuk menjadi hakim agung kamar perdata MA dan telah berhasil lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar KY.

Daming yang berpendapat, pelaku perkosaan dihukum mati perlu dipikirkan. Karena, sama-sama menikmati. Pendapat itu menuai kontroversial, karena dinilai telah melukai hati korban pemerkosaan yang ada di Indonesia.

Maka itu, KY memutuskan isi rekomendasi untuk calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi, yaitu pemberhentian secara hormat melalui Sidang MKH. Daming dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.

Atas rekomendasi KY ini, Daming pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang MKH. "Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)