Tak perlu detektif swasta untuk ciduk Djoko Tjandra
A
A
A
Sindonews.com - Pemulangan terpidana kasus hak tagih atau "cessie" Bank Bali(BLBI) sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra dari Papua Nugini ke Indonesia terganjal oleh tak adanya perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.
Draf rencana ekstradisi yang dijanjikan pemerintah Papua Nugini sampai hari ini juga belum diserahkan kepada pemerintah Indonesia.
Belakangan bahkan muncul wacana akan melibat detektif swasta guna menciduk pria yang telah berganti nama menjadi Joe Chan.
Namun Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin kurang setuju cara-cara tersebut. Sebab jika direalisasikan, bisa menimbulkan masalah hukum lain karena bisa dibilang melanggar wilayah hukum lain."Mungkin kurang pas(upaya libatkan detektif swasta)," tandas Amir di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Sementara ketika disinggung perihal untuk dilibatkanya pihak Interpol, dirinya juga tidak bisa mengomentarinya, sebab Interpol merupakan domain wilayah Polri."Itu domain Polri,kami hanya urusan surat menyurat," pungkas Amir.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga ketua Tim Terpadu mengatakan pihak PNG siap mendeportasi Djoko dalam waktu dekat.
"Dubes PNG melaporkan, baru saja mereka mengadakan pertemuan bahwa mereka siap deportasi setelah ada putusan pemerintah PNG untuk membatalkan kewarganegaraan Djoko Tjandra," kata Darmono.
Namun ketika ditanya lebih lanjut perihal kapan waktu tepatnya akan dipulangkan ke tanah air, mantan Plt Jaksa Agung tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menentukan waktunya secara pasti.
"Harus ada keputusan hukum dulu, ini kan butuh 2 keputusan hukum, yakni pembatalan kewarganegaraan, kedua setelah keputusan hukum untuk ekstradisi Djoko Tjandra," paparnya.
Selain meminta bantuan pihak PNG, untuk memulangkan Djoko, Tim Terpadu kata Darmono juga tengah menjajaki upaya hukum lain terhadap pemerintah Singapura, mengingat Djoko diduga kuat tinggal di negeri Singa tersebut kendati status kewarganegaraanya masih menjadi warga PNG.
"Belum diketahui dimana dia tinggal disana. Tapi kita segera lakukan upaya-upaya hukum ke Singapura untuk ekstradisi yang sama," tandas Darmono.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali( BLBI) diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, atau selang satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas kasus yang membelitnya.
MA menyatakan Taipan tersebut bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 554 miliar dirampas untuk negara.
Draf rencana ekstradisi yang dijanjikan pemerintah Papua Nugini sampai hari ini juga belum diserahkan kepada pemerintah Indonesia.
Belakangan bahkan muncul wacana akan melibat detektif swasta guna menciduk pria yang telah berganti nama menjadi Joe Chan.
Namun Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin kurang setuju cara-cara tersebut. Sebab jika direalisasikan, bisa menimbulkan masalah hukum lain karena bisa dibilang melanggar wilayah hukum lain."Mungkin kurang pas(upaya libatkan detektif swasta)," tandas Amir di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Sementara ketika disinggung perihal untuk dilibatkanya pihak Interpol, dirinya juga tidak bisa mengomentarinya, sebab Interpol merupakan domain wilayah Polri."Itu domain Polri,kami hanya urusan surat menyurat," pungkas Amir.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga ketua Tim Terpadu mengatakan pihak PNG siap mendeportasi Djoko dalam waktu dekat.
"Dubes PNG melaporkan, baru saja mereka mengadakan pertemuan bahwa mereka siap deportasi setelah ada putusan pemerintah PNG untuk membatalkan kewarganegaraan Djoko Tjandra," kata Darmono.
Namun ketika ditanya lebih lanjut perihal kapan waktu tepatnya akan dipulangkan ke tanah air, mantan Plt Jaksa Agung tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menentukan waktunya secara pasti.
"Harus ada keputusan hukum dulu, ini kan butuh 2 keputusan hukum, yakni pembatalan kewarganegaraan, kedua setelah keputusan hukum untuk ekstradisi Djoko Tjandra," paparnya.
Selain meminta bantuan pihak PNG, untuk memulangkan Djoko, Tim Terpadu kata Darmono juga tengah menjajaki upaya hukum lain terhadap pemerintah Singapura, mengingat Djoko diduga kuat tinggal di negeri Singa tersebut kendati status kewarganegaraanya masih menjadi warga PNG.
"Belum diketahui dimana dia tinggal disana. Tapi kita segera lakukan upaya-upaya hukum ke Singapura untuk ekstradisi yang sama," tandas Darmono.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali( BLBI) diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, atau selang satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas kasus yang membelitnya.
MA menyatakan Taipan tersebut bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 554 miliar dirampas untuk negara.
(lns)