KY akan putuskan terkait pencalonan Daming
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) memutuskan, akan mengeluarkan keputusan resmi terkait nasib kelanjutan calon hakim agung M Daming Sunusi yang dinilai menyinggung korban pemerkosaan.
Ketua KY Eman Suparman mengatakan hal tersebut saat menggelar pertemuan dengan beberapa aktivis wanita yang membahas persoalan Daming. Dia pun meyakinkan, pihaknya akan menolak pencalonan Daming sebagai hakim agung.
“Keprihatinan dan kebencian atas keadaan ini saya pun merasakan. Ini langsung saya respon. Saya malah mendahului pleno bahwa dia tidak layak menjadi CHA,“ kata Eman di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu 16/1/2013.
Eman mengakui, kekuatan institusinya hanya sebatas memberikan rekomendasi, namun dia siap menerima laporan resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan segala keterbukaan.
“Untuk menarik kembali pencalonan dia (Daming) dari CHA, kami harus berdasar pada norma yang ada. Kami hanya bisa merekomendasi sanksi atau menjatuhkan sanksi ringan,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, peristiwa konyol Daming Sunusi berawal saat anggota Komisi III DPR Andi Azhar melontarkan pertanyaan kepada Daming. "Bagaimana menurut Anda, apabila kasus perkosaan ini dibuat menjadi hukuman mati?," tanya Andi ke Daming.
Lalu, Daming pun menjawab "Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," ucapnya.
Sontak seluruh hadirin yang berada di ruang komisi III DPR saat itu tertawa mendengar penyataan Daming itu. Daming mengatakan, dirinya setuju apabila hukuman mati diberikan kepada terpidana korupsi dan narkoba. Tetapi tidak untuk kasus perkosaan.
"Kita harus melihat kasusnya terlebih dahulu, kalau untuk narkoba dan korupsi saya setuju. Untuk kasus perkosaan ya tentu kita harus pertimbangkan lebih dulu," tandasnya.
Ketua KY Eman Suparman mengatakan hal tersebut saat menggelar pertemuan dengan beberapa aktivis wanita yang membahas persoalan Daming. Dia pun meyakinkan, pihaknya akan menolak pencalonan Daming sebagai hakim agung.
“Keprihatinan dan kebencian atas keadaan ini saya pun merasakan. Ini langsung saya respon. Saya malah mendahului pleno bahwa dia tidak layak menjadi CHA,“ kata Eman di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu 16/1/2013.
Eman mengakui, kekuatan institusinya hanya sebatas memberikan rekomendasi, namun dia siap menerima laporan resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan segala keterbukaan.
“Untuk menarik kembali pencalonan dia (Daming) dari CHA, kami harus berdasar pada norma yang ada. Kami hanya bisa merekomendasi sanksi atau menjatuhkan sanksi ringan,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, peristiwa konyol Daming Sunusi berawal saat anggota Komisi III DPR Andi Azhar melontarkan pertanyaan kepada Daming. "Bagaimana menurut Anda, apabila kasus perkosaan ini dibuat menjadi hukuman mati?," tanya Andi ke Daming.
Lalu, Daming pun menjawab "Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," ucapnya.
Sontak seluruh hadirin yang berada di ruang komisi III DPR saat itu tertawa mendengar penyataan Daming itu. Daming mengatakan, dirinya setuju apabila hukuman mati diberikan kepada terpidana korupsi dan narkoba. Tetapi tidak untuk kasus perkosaan.
"Kita harus melihat kasusnya terlebih dahulu, kalau untuk narkoba dan korupsi saya setuju. Untuk kasus perkosaan ya tentu kita harus pertimbangkan lebih dulu," tandasnya.
(maf)