KPK terus telusuri keterlibatan Rusli Zainal

Rabu, 16 Januari 2013 - 13:47 WIB
KPK terus telusuri keterlibatan...
KPK terus telusuri keterlibatan Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus menggali satu persatu bukti keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, penelisikan tersebut semakin digalakkan pasca penahanan ketujuh orang anggota DPRD Riau selepas pemeriksaan perdananya di KPK kemarin.

"Masih terus bergerak. Pada saatnya dipanggil pasti akan dipanggil," kata Busyro saat ditemui usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Saat ini, lanjut Busyro, pihaknya sedang melakukan penelaahan lebih lanjut dari berbagai kesaksian serta bukti yang didapatkan dari fakta persidangan kasus tersebut. Dengan adanya kelengkapan tersebut, diharapkan kemudian bukti adanya keterlibatan Rusli pun semakin terang terbuka.

"Kalau dari saksi memang benar seperti itu. Tapi kan dari saksi kami harus mennelaah lagi. Sejauh mana antara keterangan saksi dengan saksi yang lain. Juga dengan bukti-bukti yang ada," jelasnya.

Saat disinggung kapan pemeriksaan terhadap Rusli akan kembali dilakukan di KPK, Busyro belum bisa memberikan janji. Dia pun mengatakan pihaknya akan berusaha melakukan itu dalam waktu dekat ini.

“Saya tidak bisa menyebutkan karena sudah diprediksi. Bisa saja saat saya sudah panggil saksi tapi saksinya tidak datang,“ ungkapnya.

Dalam kasus suap PON Riau, Rusli dianggap mengetahui seluk-beluk kasus tersebut. Bahkan, Rusli disinyalir dapat dijerat di dua kasus korupsi, yakni suap PON dan dugaan korupsi stadion utama yang anggarannya Rp 1,1 tiliun.

Rusli sendiri telah diperpanjang masa pencegahan keluar negeri sejak Rabu (10/10/2012) lalu. Untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan, Politisi Golkar tersebut kembali diperpanjang masa pencegahan keluar negeri untuk 6 bulan kedepan.

Rusli sebelumnya telah dicekal ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas pada tanggal 8 April 2012 lalu. Keduanya dicegah berpergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp 900 juta, terkait pengesahan revisi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8423 seconds (0.1#10.140)