Ini alasan KPK lamban periksa 7 anggota DPRD Riau
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menahan tujuh anggota DPRD Riau setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau.
Padahal, penetapan tersangka itu sendiri diketahui sudah dilakukan sejak enam bulan yang lalu, atau tepatnya pada 13 Juli 2012 lalu. Sejak penetapan tersangka, KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap satu persatu dari orang tersebut.
KPK beralasan, banyaknya tersangka itulah yang menjadi kendala mereka untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap para anggota dewan.
“Kasus ini menjerat banyak tersangka apalagi perlu waktu pemberkasan sehingga perlu dilakukan secara bertahap,“ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013).
Selain itu, Johan beralasan bahwa pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut walaupun kapasitasnya sebelum dijadikan tersangka. “Kami juga sudah pernah memeriksa mereka sebagai saksi,“ tukasnya.
Selain itu, lagi Johan pun mengatas namakan kekurangan penyidik sama seperti ketika mereka beralasan dalam mandeknya penanganan kasus korupsi lainnya di KPK. “Ya, kekurangan SDM itu juga menjadi salah satu alasannya,“ imbuhnya.
Padahal, penetapan tersangka itu sendiri diketahui sudah dilakukan sejak enam bulan yang lalu, atau tepatnya pada 13 Juli 2012 lalu. Sejak penetapan tersangka, KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap satu persatu dari orang tersebut.
KPK beralasan, banyaknya tersangka itulah yang menjadi kendala mereka untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap para anggota dewan.
“Kasus ini menjerat banyak tersangka apalagi perlu waktu pemberkasan sehingga perlu dilakukan secara bertahap,“ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013).
Selain itu, Johan beralasan bahwa pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut walaupun kapasitasnya sebelum dijadikan tersangka. “Kami juga sudah pernah memeriksa mereka sebagai saksi,“ tukasnya.
Selain itu, lagi Johan pun mengatas namakan kekurangan penyidik sama seperti ketika mereka beralasan dalam mandeknya penanganan kasus korupsi lainnya di KPK. “Ya, kekurangan SDM itu juga menjadi salah satu alasannya,“ imbuhnya.
(maf)