7 anggota DPRD Riau akan buka kedok Rusli Zainal
Selasa, 15 Januari 2013 - 21:47 WIB
7 anggota DPRD Riau akan buka kedok Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Ketujuh anggota DPR Riau yang telah dijadikan tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau mengaku siap untuk membongkar peran atau kedok Gubernur Riau Rusli Zainal, dalam proyek tersebut.
Tujuh anggota DPRD Riau itu adalah Adrian Ali dari PAN, Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), M Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP) yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.
Salah satu tersangka asal Partai Amanat Nasional (PAN), Adrian Ali berjanji akan membongkar habis pihak yang diduga terlibat, termasuk keterlibatan Rusli Zainal.
"Iya (bongkar ketelibatan Rusli Zaenal. Apa yang kita lakukan, apa yang kita dengar, kita akan bongkar habis," kata Adrian Ali melalui kuasa hukumnnya, Aziun Asyaari usai mendampingi pemeriksaan dan penahanan kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013).
Meski demikian, dia mengklaim jika pemeriksaan kliennya hari ini belum menyentuh subtansi kasusnya, termasuk dikorek penyidik KPK soal keterlibatan Rusli Zaenal yang merupakan politikus Partai Golkar tersebut.
"Pemeriksaan tadi baru indentitas dan proses pansus. Belum sampai kesana seperi yang ditanyakan tadi," jelasnya.
Menurut Aziun, kliennya merupakan salah satu anggota dari 22 anggota Pansus DPRD Riau yang ikut melakukan pembahasan revisi Perda PON itu. "Tadi ditanya soal bagaimana pansus bekerja sampai proses penetapan," jelasnya.
Selalu Pansus, Aziun membantah jika kliennya maupun anggota Pansus lainnya berhubungan langsung dengan Rusli Zainal. Hal itu termasuk mendapat intervensi soal perda tersebut oleh Rusli. Yang ada, kata Aziun, Pasnsus berhubungan langsung dengan Kadispora yang saat itu dijabat oleh Lukman Abas.
"Kita hanya brhubungan langsung dgn Kadispora Lukman Abbas. Tidak berhubungan dengan Gubernur. Dari tujuh orang, pansus itu berhubungan dengan Kadis sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan revisi pansus ini," jelasnya.
Dalam kasus suap PON Riau, Rusli dianggap mengetahui seluk-beluk kasus tersebut. Bahkan, Rusli disinyalir dapat dijerat di dua kasus korupsi, yakni suap PON dan dugaan korupsi stadion utama yang anggarannya Rp1,1 tiliun.
Rusli sendiri telah diperpanjang masa pencegahan keluar negeri sejak Rabu 10 Oktober 2012 lalu. Untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan, politikus Golkar tersebut kembali diperpanjang masa pencegahan keluar negeri untuk enam bulan ke depan.
Rusli sebelumnnya telah dicekal ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas pada tanggal 8 April 2012 lalu. Keduanya dicegah berpergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait pengesahan revisi.
Tujuh anggota DPRD Riau itu adalah Adrian Ali dari PAN, Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), M Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP) yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.
Salah satu tersangka asal Partai Amanat Nasional (PAN), Adrian Ali berjanji akan membongkar habis pihak yang diduga terlibat, termasuk keterlibatan Rusli Zainal.
"Iya (bongkar ketelibatan Rusli Zaenal. Apa yang kita lakukan, apa yang kita dengar, kita akan bongkar habis," kata Adrian Ali melalui kuasa hukumnnya, Aziun Asyaari usai mendampingi pemeriksaan dan penahanan kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013).
Meski demikian, dia mengklaim jika pemeriksaan kliennya hari ini belum menyentuh subtansi kasusnya, termasuk dikorek penyidik KPK soal keterlibatan Rusli Zaenal yang merupakan politikus Partai Golkar tersebut.
"Pemeriksaan tadi baru indentitas dan proses pansus. Belum sampai kesana seperi yang ditanyakan tadi," jelasnya.
Menurut Aziun, kliennya merupakan salah satu anggota dari 22 anggota Pansus DPRD Riau yang ikut melakukan pembahasan revisi Perda PON itu. "Tadi ditanya soal bagaimana pansus bekerja sampai proses penetapan," jelasnya.
Selalu Pansus, Aziun membantah jika kliennya maupun anggota Pansus lainnya berhubungan langsung dengan Rusli Zainal. Hal itu termasuk mendapat intervensi soal perda tersebut oleh Rusli. Yang ada, kata Aziun, Pasnsus berhubungan langsung dengan Kadispora yang saat itu dijabat oleh Lukman Abas.
"Kita hanya brhubungan langsung dgn Kadispora Lukman Abbas. Tidak berhubungan dengan Gubernur. Dari tujuh orang, pansus itu berhubungan dengan Kadis sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan revisi pansus ini," jelasnya.
Dalam kasus suap PON Riau, Rusli dianggap mengetahui seluk-beluk kasus tersebut. Bahkan, Rusli disinyalir dapat dijerat di dua kasus korupsi, yakni suap PON dan dugaan korupsi stadion utama yang anggarannya Rp1,1 tiliun.
Rusli sendiri telah diperpanjang masa pencegahan keluar negeri sejak Rabu 10 Oktober 2012 lalu. Untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan, politikus Golkar tersebut kembali diperpanjang masa pencegahan keluar negeri untuk enam bulan ke depan.
Rusli sebelumnnya telah dicekal ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas pada tanggal 8 April 2012 lalu. Keduanya dicegah berpergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait pengesahan revisi.
(maf)