Calon hakim agung Daming harus dipidanakan

Selasa, 15 Januari 2013 - 15:44 WIB
Calon hakim agung Daming harus dipidanakan
Calon hakim agung Daming harus dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras komentar calon hakim agung, Muhammad Daming Sunusi. Menurut KontraS, apa yang disampaikan oleh Daming patut untuk dilaporkan kepada kepolisian.

Tidak hanya itu, KontraS juga meminta Komisi III DPR untuk mencoret dan menganulir Daming dari calon hakim agung, karena telah mengeluarkan komentar yang tidak pantas diutarakannya.

"Dia (Daming) harus dicopot bahkan dicoret serta dilaporkan kepada polisi dengan apa yang disampaikannya itu, tidak pantas bagi calon hakim agung," kata koordinator KontraS Haris Azhar, di Gedung YKTI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013).

Menurutnya, jika Komisi III tidak menindaklanjuti komentar Daming, maka akan membentuk citra negatif terhadap komisi yang membidangi hukum tersebut.

"Itu dia makanya Komisi III harus membangun batas itu (melaporkan atau mencoret), kalau mereka tidak mau, berarti mereka menikmati apa yang disampaikan Daming, ini bisa jadi preseden buruk," tegasnya.

Terakhir dirinya juga sempat kecewa dengan Komisi III yang justru sempat tertawa ketika yang bersangkutan menyampaikan komentar tersebut saat fit and proper test.

"Buat saya ini (tertawa) juga preseden buruk jika mereka ikut tertawa," pungkasnya.

Sebelumnya, calon Hakim Agung Muhammad Daming Sunusi mengatakan, bahwa yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus dipikir-pikir untuk hukuman mati, sontak komentar itu membuat Komisi III tertawa.

Usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan itu, Daming berkilah bahwa statmennya itu untuk mencairkan suasana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7067 seconds (0.1#10.140)