Kedaulatan pangan Indonesia harga mati

Senin, 14 Januari 2013 - 10:31 WIB
Kedaulatan pangan Indonesia...
Kedaulatan pangan Indonesia harga mati
A A A
Sindonews.com - Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan hak setiap rakyat untuk memiliki kemampuan memproduksi dan memasarkan kebutuhan pokok secara mandiri.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Marwan Ja'far mengatakan, kedaulatan pangan akan terwujud, jika ketahanan pangan (food security) nasional bisa terwujud. Ketahanan pangan nasional akan terwujud jika produksi melebihi konsumsi.

"Badan Perdagangan Dunia (WTO) mendefinisikan ketahanan pangan sebagai ketersediaan pangan di pasar. Konsep ini dalam prakteknya memaksa rakyat dari negara-negara berkembang untuk memenuhi pangan negara-negara maju melalui mekanisme pasar bebas," kata Marwan dalam rilis yang diterima Sindonews, Senin (14/1/2013).

Dengan kata lain, tambahnya, pangan telah menjadi bagian dari skema besar liberalisasi perdagangan dimana yang kuat akan menjadi subject market (penguasa pasar) sedangkan yang lemah akan selalu menjadi object market (korban pasar).

Maka itu, politikus PKB ini mengatakan, untuk mewujudkan kemandirian produksi pangan, hal itu bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang mengarah pada peningkatan produksi pangan nasional.

"Misalnya meningkatkan pembangunan infrastruktur penunjang produksi pangan nasional, larangan impor bahan pangan, membuat varietes benih tanaman pangan unggulan nasional, dan lain sebagainya," ucapnya.

Selain itu dia mengatakan, distribusi pangan yaitu dengan adanya distribusi silang (cross distribution) pangan dari daerah yang surplus ke daerah yang minus produksi pangan, adanya larangan ekspor bahan pangan yang menjadi kebutuhan pangan nasional, larangan menimbun bahan pangan.

"Konsumsi pangan harus dikendalikan dengan cara mengalihkan makanan pokok masyarakat yang tadinya beras atau nasi sebagai makanan pokok bisa beralih ke bahan lain yang mempunyai karbohidrat yang sama, bahkan melebihi beras. Akan tetapi selama ini tidak menjadi perhatian pemerintah, seperti gandum, jagung, singkong, dan lain sebagainya," paparnya.

Marwan menjelaskan, audit produksi dan konsumsi kebutuhan pangan nasional harus segera dilakukan. Mengingat masih adanya kesimpangsiuran data kebutuhan pangan nasional dan produksi pangan nasional.

"Karena tanpa validitas data kebutuhan pangan nasional akan mempersulit kita untuk memenuhi kebutuhan produksi pangan nasional dan membuka peluang adanya praktek impor dan ekspor bahan pangan yang semakin menyengsarakan petani," urai anggota Komisi V DPR ini.

Dia mengatakan, perlu segera diantisipasi peraturan pelaksanaan agar Undang-undang (UU) tentang Pangan UU sebagai payung untuk ikhtiar merealisasikan ketahanan pangan nasional, yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 7 1996 tentang Pangan untuk diimplementasikan.

"Segera dilaksanakan dengan baik, dan betul-betul terwujud demi kedaulatan pangan secara konkret untuk keberlangsungan kebutuhan dasar rakyat Indonesia," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8579 seconds (0.1#10.140)