Dihapusnya RSBI, tak pengaruhi sekolah swasta
A
A
A
Sindonews.com - Penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tidak membuat sekolah swasta memanfaatkan hal itu sebagai peluang untuk menarik calon siswa baru sebanyak-banyaknya pada pendaftaran ajaran baru.
"Saya kira tidak memiliki dampak apa-apa pada sekolah swasta. Tidak ngaruh dengan dihapusnya RSBI," kata Kepala SMK Muhammadiyah Slawi Dimyati, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (11/1/2013).
Menurutnya, RSBI itu merupakan bentuk peningkatan kualitas guru dalam mengajar di sekolah dengan status RSBI. Dengan demikian, maka memang kemampuan guru untuk mendidik siswa bisa berkualitaslah yang jadi tuntutan. "Saya pikir semua sekolah juga demikian," terangnya.
Pihaknya juga amat setuju dengan penghapusan RSBI, karena itu merupakan bentuk diskriminasi pendidikan yang berdasar bukan pada pendidikan dari kota di daerah tapi berdasar pada pendidikan di Jakarta.
Ia menyatakan, RSBI adalah pendidikan yang dipaksakan. Mengingat kurikulum yang dibuat seolah tidak menampung aspirasi pendidikan di daerah.
"Nyatanya, setiap kota ada RSBI. Kalau memang standarisasinya tidak layak, buat apa di suatu daerah ada RSBI. Kalau memang layak, wajarlah ada RSBI," tegasnya yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal.
Hal serupa disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal Sihono, pihaknya amat setuju dengan penghapusan RSBI yang selama ini memang memperlihatkan jarak. Sehingga tidak ada diskriminasi.
"Setiap orang kan punya hak pendidikan yang sama memperoleh pendidikan," katanya.
Bahkan praktiknya, tidak melulu RSBI memperoleh prestasi bagus baik akademik ataupun non akademik. Di Tegal, beberapa sekolah standar nasional (SSN) kerap mengalahkan kwalitas RSBI.
"RSBI menangnya boleh menarik pungutan. Nanti kalau sudah tidak RSBI berarti harus menyesuaikan dengan aturan SSN," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Tegal mendukung keputusan MK yang menghapus SBI dan RSBI. Dukungan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Kun Harjanti kemarin. Kun Harjanti mengatakan penghapusan SBI dan RSBI harus memacu pemerintah Kota Tegal meningkatkan kualitas pendidikan.
"Tidak hanya untuk sekolah yang ada di wilayah kota ataupun di wilayah pinggiran. Pemkot Tegal melalui Dinas Pendidikan juga harus memberikan reward atau penghargaan bagi siswa yang berprestasi, selain beasiswa tanpa melihat latar belakang keluarga siswa, baik miskin maupun non miskin," jelasnya.
"Saya kira tidak memiliki dampak apa-apa pada sekolah swasta. Tidak ngaruh dengan dihapusnya RSBI," kata Kepala SMK Muhammadiyah Slawi Dimyati, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (11/1/2013).
Menurutnya, RSBI itu merupakan bentuk peningkatan kualitas guru dalam mengajar di sekolah dengan status RSBI. Dengan demikian, maka memang kemampuan guru untuk mendidik siswa bisa berkualitaslah yang jadi tuntutan. "Saya pikir semua sekolah juga demikian," terangnya.
Pihaknya juga amat setuju dengan penghapusan RSBI, karena itu merupakan bentuk diskriminasi pendidikan yang berdasar bukan pada pendidikan dari kota di daerah tapi berdasar pada pendidikan di Jakarta.
Ia menyatakan, RSBI adalah pendidikan yang dipaksakan. Mengingat kurikulum yang dibuat seolah tidak menampung aspirasi pendidikan di daerah.
"Nyatanya, setiap kota ada RSBI. Kalau memang standarisasinya tidak layak, buat apa di suatu daerah ada RSBI. Kalau memang layak, wajarlah ada RSBI," tegasnya yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal.
Hal serupa disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal Sihono, pihaknya amat setuju dengan penghapusan RSBI yang selama ini memang memperlihatkan jarak. Sehingga tidak ada diskriminasi.
"Setiap orang kan punya hak pendidikan yang sama memperoleh pendidikan," katanya.
Bahkan praktiknya, tidak melulu RSBI memperoleh prestasi bagus baik akademik ataupun non akademik. Di Tegal, beberapa sekolah standar nasional (SSN) kerap mengalahkan kwalitas RSBI.
"RSBI menangnya boleh menarik pungutan. Nanti kalau sudah tidak RSBI berarti harus menyesuaikan dengan aturan SSN," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Tegal mendukung keputusan MK yang menghapus SBI dan RSBI. Dukungan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Kun Harjanti kemarin. Kun Harjanti mengatakan penghapusan SBI dan RSBI harus memacu pemerintah Kota Tegal meningkatkan kualitas pendidikan.
"Tidak hanya untuk sekolah yang ada di wilayah kota ataupun di wilayah pinggiran. Pemkot Tegal melalui Dinas Pendidikan juga harus memberikan reward atau penghargaan bagi siswa yang berprestasi, selain beasiswa tanpa melihat latar belakang keluarga siswa, baik miskin maupun non miskin," jelasnya.
(mhd)