Kemendikbud harus taati hukum

Kamis, 10 Januari 2013 - 08:15 WIB
Kemendikbud harus taati...
Kemendikbud harus taati hukum
A A A
Sindonews.com - Pemberlakuan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dalam masa transisi sampai tahun ajaran baru tahun ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk. Sebab, MK telah menyatakan RSBI dihapus. Jangan sampai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap tidak mentaati hukum.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, pemerintah seharusnya menghormati keputusan MK dengan menegakkan hukum yang sudah berlaku.

"Jangan menjadi preseden buruk bahwa Kemendikbud tidak mentaati hukum," imbaunya ketika dihubungi, Kamis (10/1/2013).

Meski demikian, pemerintah juga harus mengkondisikan siswa RSBI dan gurunya untuk dapat belajar dengan tenang.
Selain itu keunggulan-keunggulan yang ada di RSBI jangan sampai hilang sehingga pemerintah harus segera membuat pedoman baru bagi RSBI setelah status RSBI dicabut.

Seperti diketahui, MK telah membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI. Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Saat membacakan putusan Selasa 8 Januari 2013, Ketua MK Mahfud MD menegaskan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8964 seconds (0.1#10.140)