Surat edaran Kemendikbud hanya formalistik

Kamis, 10 Januari 2013 - 07:30 WIB
Surat edaran Kemendikbud...
Surat edaran Kemendikbud hanya formalistik
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI. Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Dengan keputusan itu, sejumlah sekolah yang berlabel RSBI wajib mengikuti surat edaran petunjuk terkait putusan MK.

"Ya sebaiknya setelah diputuskan MK, harusnya sudah berlaku aturan dan masing-masing siap menyesuaikan," ujar Anggota Komisi X Dedy S Gumelar melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (10/1/2012).

Politikus PDI Perjuangan mengatakan, surat edaran dari kemendikbud hanya formalistik, namun lebih bagus lagi jika pemerintah segera membuat surat edaran, supaya aturan segera berlaku. "Soal surat edaran itu formalistik, ya memang perlu segera," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan keputusan tidak berlakunya RSBI. Hal itu buntut dari dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status RSBI.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 8 Desember 2013.

Keputusan tersebut diambil, karena MK menganggap pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7285 seconds (0.1#10.140)