Surat edaran Kemendikbud hanya formalistik

Kamis, 10 Januari 2013 - 07:30 WIB
Surat edaran Kemendikbud...
Surat edaran Kemendikbud hanya formalistik
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI. Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Dengan keputusan itu, sejumlah sekolah yang berlabel RSBI wajib mengikuti surat edaran petunjuk terkait putusan MK.

"Ya sebaiknya setelah diputuskan MK, harusnya sudah berlaku aturan dan masing-masing siap menyesuaikan," ujar Anggota Komisi X Dedy S Gumelar melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (10/1/2012).

Politikus PDI Perjuangan mengatakan, surat edaran dari kemendikbud hanya formalistik, namun lebih bagus lagi jika pemerintah segera membuat surat edaran, supaya aturan segera berlaku. "Soal surat edaran itu formalistik, ya memang perlu segera," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan keputusan tidak berlakunya RSBI. Hal itu buntut dari dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status RSBI.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 8 Desember 2013.

Keputusan tersebut diambil, karena MK menganggap pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa.
(lns)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved