Ivan benarkan Neneng petinggi PT Anugerah Nusantara

Selasa, 08 Januari 2013 - 18:15 WIB
Ivan benarkan Neneng...
Ivan benarkan Neneng petinggi PT Anugerah Nusantara
A A A
Sindonews.com - Mantan karyawan PT Anugerah Nusantara Ivan membenarkan, Neneng Sri Wahyuni merupakan petinggi perusahaan tersebut, bahkan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dirinya mengaku pernah diwawancara oleh Neneng ketika hendak akan bergabung dalam perusahaan itu.

"Saya benar kenal dengan terdakwa (Neneng), pertama kenal ketika saya melamar kerja di PT Anugerah Nusantara, pertama saya di interview oleh Bapak Wiliam, lalu selanjutnya oleh Ibu Neneng," jelas Ivan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

Ivan mengungkapkan, selama proses interview dengan Neneng dirinya membahas mengenai gaji yang ditawarkan oleh perusahaan.

"Ibu Neneng menawarkan saya dua setengah juta rupiah, tapi akhirnya saya terima digaji dua juta rupiah. Di situ saya diberikan form mengenai gaji," katanya.

Dia melanjutkan, kalau dirinya merupakan anak buah langsung Neneng ketika bekerja di perusahaan tersebut. Namun Ivan mengatakan, dirinya tidak satu ruangan dengan Neneng ketika bertugas.

"Ya saya di bawah Ibu Neneng, saya berbeda ruangan dengan Ibu (Neneng) yang mulia," jawabnya.

Sekadar informasi, hari ini Neneng menjalani persidangan dengan agenda penderangan saksi.

Dalam kasusnya, istri dari Muhammad Nazaruddin ini diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008.

Dia juga diduga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang, kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karenanya, Neneng dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Meski dirinya sudah berulang kali membantah, namun sejumlah saksi yang hadir dalam persidangannya tetap menyatakan Neneng aktif di Permai Group dan ikut serta di proyek itu.
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
Pemanfaatan PLTS Atap...
Pemanfaatan PLTS Atap untuk Mengurangi Emisi Karbon
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
Raja Baru Tenaga Listrik,...
'Raja Baru' Tenaga Listrik, Potensi Teknis PLTS di Indonesia Capai 9.000 GWp
Penghapusan Pasal Jual...
Penghapusan Pasal Jual Beli PLTS Atap Hindari Kerugian Negara
Berita Terkini
Infrastruktur dan Pembiayaan
Infrastruktur dan Pembiayaan
38 menit yang lalu
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
6 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
7 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
8 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
8 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
9 jam yang lalu
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved