Ivan benarkan Neneng petinggi PT Anugerah Nusantara

Selasa, 08 Januari 2013 - 18:15 WIB
Ivan benarkan Neneng petinggi PT Anugerah Nusantara
Ivan benarkan Neneng petinggi PT Anugerah Nusantara
A A A
Sindonews.com - Mantan karyawan PT Anugerah Nusantara Ivan membenarkan, Neneng Sri Wahyuni merupakan petinggi perusahaan tersebut, bahkan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dirinya mengaku pernah diwawancara oleh Neneng ketika hendak akan bergabung dalam perusahaan itu.

"Saya benar kenal dengan terdakwa (Neneng), pertama kenal ketika saya melamar kerja di PT Anugerah Nusantara, pertama saya di interview oleh Bapak Wiliam, lalu selanjutnya oleh Ibu Neneng," jelas Ivan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

Ivan mengungkapkan, selama proses interview dengan Neneng dirinya membahas mengenai gaji yang ditawarkan oleh perusahaan.

"Ibu Neneng menawarkan saya dua setengah juta rupiah, tapi akhirnya saya terima digaji dua juta rupiah. Di situ saya diberikan form mengenai gaji," katanya.

Dia melanjutkan, kalau dirinya merupakan anak buah langsung Neneng ketika bekerja di perusahaan tersebut. Namun Ivan mengatakan, dirinya tidak satu ruangan dengan Neneng ketika bertugas.

"Ya saya di bawah Ibu Neneng, saya berbeda ruangan dengan Ibu (Neneng) yang mulia," jawabnya.

Sekadar informasi, hari ini Neneng menjalani persidangan dengan agenda penderangan saksi.

Dalam kasusnya, istri dari Muhammad Nazaruddin ini diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008.

Dia juga diduga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang, kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karenanya, Neneng dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Meski dirinya sudah berulang kali membantah, namun sejumlah saksi yang hadir dalam persidangannya tetap menyatakan Neneng aktif di Permai Group dan ikut serta di proyek itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1225 seconds (0.1#10.140)