Gugatan Pilkada Bangkalan ke MK dinilai salah alamat

Senin, 07 Januari 2013 - 21:35 WIB
Gugatan Pilkada Bangkalan ke MK dinilai salah alamat
Gugatan Pilkada Bangkalan ke MK dinilai salah alamat
A A A
Sindonews.com - Gugatan yang dimohonkan oleh Imam Bukhori-Zainal Alim dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Karena, mereka bukan pasangan peserta Pilkada Bangkalan, karena kedudukannya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Hal tersebut diucapkan oleh Kuasa Hukum KPU Bangkalan Andi Muhammad Asrun dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan, di Gedung Mahkamah KOnstitusi (MK), Jalan medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).

"Adanya kepentingan hukum saja, tidak dapat serta merta dijadikan dasar mengajukan permohonan. Pemohon tidak memiliki kepentingan langsung terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Bangkalan 2012. Dalil-dalil Pemohon sama sekali tidak berhubungan dengan hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Bangkalana 2012," ujarnya.

Menurutnya, gugatan Pilkada ini salah tempat. Karena, pokok permasalahan yang menjadi dasar pasangan Imam Buchori Kholil-Zainal Alim tidak terkait hasil Pemilukada, tapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mencoret mereka dari daftar peserta.

"Mereka ini salah tempat mengajukan permohonan, karena yang menjadi persoalan gugatannya adalah dibatalkannya pasangan nomor satu," ujarnya.

Dia menyebut, gugatan itu mengandung keanehan lantaran penggugat tidak mempersoalkan putusan PTUN Surabaya. Penggugat juga tidak berusaha memperjuangkan haknya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Ketika KPU tidak banding, mereka protes. Bagaimana mau protes, membela dirinya saja dia tidak mau, kemudian memprotes. Ini aneh," kata Asrun.

Karena itu, pihaknya meminta MK menolak gugatan penggugat.

Selain itu, Asrun menerangkan, penggugat telah melangkah terlalu jauh dengan mengajukan gugatan ke MK. Ini karena penggugat tidak memperhatikan adanya tahapan apabila mempersoalkan Pemilukada.

Sebelumnya, pelaksanaan pemilukada Bangkalan diwarnai kericuhan yang dilakukan pendukung pasangan Buchori-Zainal. Mereka tidak terima atas pencoretan pasangan Buchori-Zainal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah itu.

Kuasa hukum Buchori-Zainal, Siti Nurhaida, mengatakan hak konstitusional pasangan ini dilanggar sehingga pasangan yang sudah ditetapkan dan mendapatkan nomer urut ini tidak bisa mengikuti pemungutan suara.

Proses putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang singkat dengan mendiskualifikasi pemohon di detik-detik akhir mengindikasikan adanya pelanggaran yang sistematik dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Bangkalan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8562 seconds (0.1#10.140)