Gugatan Pilkada Bangkalan ke MK dinilai salah alamat

Senin, 07 Januari 2013 - 21:35 WIB
Gugatan Pilkada Bangkalan...
Gugatan Pilkada Bangkalan ke MK dinilai salah alamat
A A A
Sindonews.com - Gugatan yang dimohonkan oleh Imam Bukhori-Zainal Alim dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Karena, mereka bukan pasangan peserta Pilkada Bangkalan, karena kedudukannya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Hal tersebut diucapkan oleh Kuasa Hukum KPU Bangkalan Andi Muhammad Asrun dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan, di Gedung Mahkamah KOnstitusi (MK), Jalan medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).

"Adanya kepentingan hukum saja, tidak dapat serta merta dijadikan dasar mengajukan permohonan. Pemohon tidak memiliki kepentingan langsung terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Bangkalan 2012. Dalil-dalil Pemohon sama sekali tidak berhubungan dengan hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Bangkalana 2012," ujarnya.

Menurutnya, gugatan Pilkada ini salah tempat. Karena, pokok permasalahan yang menjadi dasar pasangan Imam Buchori Kholil-Zainal Alim tidak terkait hasil Pemilukada, tapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mencoret mereka dari daftar peserta.

"Mereka ini salah tempat mengajukan permohonan, karena yang menjadi persoalan gugatannya adalah dibatalkannya pasangan nomor satu," ujarnya.

Dia menyebut, gugatan itu mengandung keanehan lantaran penggugat tidak mempersoalkan putusan PTUN Surabaya. Penggugat juga tidak berusaha memperjuangkan haknya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Ketika KPU tidak banding, mereka protes. Bagaimana mau protes, membela dirinya saja dia tidak mau, kemudian memprotes. Ini aneh," kata Asrun.

Karena itu, pihaknya meminta MK menolak gugatan penggugat.

Selain itu, Asrun menerangkan, penggugat telah melangkah terlalu jauh dengan mengajukan gugatan ke MK. Ini karena penggugat tidak memperhatikan adanya tahapan apabila mempersoalkan Pemilukada.

Sebelumnya, pelaksanaan pemilukada Bangkalan diwarnai kericuhan yang dilakukan pendukung pasangan Buchori-Zainal. Mereka tidak terima atas pencoretan pasangan Buchori-Zainal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah itu.

Kuasa hukum Buchori-Zainal, Siti Nurhaida, mengatakan hak konstitusional pasangan ini dilanggar sehingga pasangan yang sudah ditetapkan dan mendapatkan nomer urut ini tidak bisa mengikuti pemungutan suara.

Proses putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang singkat dengan mendiskualifikasi pemohon di detik-detik akhir mengindikasikan adanya pelanggaran yang sistematik dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Bangkalan.
(mhd)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Prabowo Bakal Temui...
Prabowo Bakal Temui Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur Malam Ini, Bahas Apa?
36 menit yang lalu
Arus Balik Macet Tol...
Arus Balik Macet Tol Cisumdawu Bakal Digratiskan, Kapolri: Jadi Pengurai Kepadatan!
1 jam yang lalu
1 Juta Pemudik Belum...
1 Juta Pemudik Belum Balik Jakarta, Menhub Optimistis Teratasi dengan One Way Nasional
1 jam yang lalu
Duta Besar RI untuk...
Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Kosong 2 Tahun, Kemlu: Penunjukan Hak Prerogatif Presiden
1 jam yang lalu
Kalikangkung-Cikampek...
Kalikangkung-Cikampek Utama One Way, Kapolri: Diumumkan Minimal 3 Jam Sebelumnya
1 jam yang lalu
Puncak Arus Balik Pagi...
Puncak Arus Balik Pagi Ini, 76.000 Kendaraan Masuk Gerbang Tol Kalikangkung
3 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved