Mendagri merasa dicatut

Kamis, 03 Januari 2013 - 21:30 WIB
Mendagri merasa dicatut
Mendagri merasa dicatut
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merasa namanya dicatut, menyusul beredarnya Surat edaran (SE) Mendagri palsu yang menyebutkan adanya larangan bantuan APBD untuk sekolah Madrasah.

Kepastian itu disampaikan Mendagri Gamawan Gauzi dalam surat resminya yang disampaikan kepada seluruh kepala daerah menjelang akhir Desember 2012.

“Mendagri tidak pernah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemberian bantuan yang bersumber dari APBD kepada Madrasah,” tegas Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/1/2012).

Gamawan mengatakan, Madrasah sebagai lembaga pendidikan pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari pemerintah daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 2 ayat 1 PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Kedua regulasi itu menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Gamawan menuturkan, Surat Edaran Mendagri sebelumnya yakni SE Nomor 903/210/BAKD tertanggal 27 Februari 2006 tentang Dukungan Dana APBD juga menyatakan pemerintah daerah dapat mendanai kegiatan proses belajar-mengajar pada sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.

“Demikian juga SE Mendagri Nomor 900/2677/SJ tertanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah,” katanya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menambahkan, Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 juga tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah.

Sebelumnya, berbagai kritikan dari sejumlah kalangan, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo mempertanyakan SE Mendagri terkait pelarangan pemberian bantuan untuk Madrasah.

Sekretaris Jenderal PKB Imam Nachrawi bahkan mendesak Mendagri untuk meninjau ulang SE tersebut. PKB berharap Mendagri tidak menutup mata atas realitas pendidikan agama di Indonesia karena madrasah adalah salah satu soko guru pendidikan nasional yang usianya paling tua.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0666 seconds (0.1#10.140)