2012, pemecatan personel Polri meningkat 55,12 persen
Jum'at, 28 Desember 2012 - 17:37 WIB
2012, pemecatan personel Polri meningkat 55,12 persen
A
A
A
Sindonews.com - Pemecatan secara tidak hormat personel kepolisian pada tahun 2012 meningkat hingga 55,12 persen dibandingkan tahun 2011. Penambahan pemecatan personel itu pun setidaknya bertambah mencapai 328 personel.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, pada tahun ini pihaknya setidaknya telah memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 595 personel kepolisian.
"Jumlah itu didapatkan dari pelanggaran hukum seperti dari bidang pelanggaran pidana," katanya saat menggelar acara siaran pers akhir tahun di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).
Dia mengatakan, tercatat setidaknya sebanyak 106 personel, mereka yang diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga terjerat kasus hukum.
"Ada juga 32 personel kami yang melakukan pelanggaran berupa pungutan liar (pungli)," katanya lagi.
Sementara itu, pada tahun 2012 ini, Polri sendiri telah menerima setidaknya 6.017 kasus pelanggaran disiplin personelnya yang artinya mengalami peningkatan sebesar 43 persen dari tahun lalu.
Sedangkan dari jumlah tersebut, baru 4.154 kasus atau 69 persen yang berhasil mereka tangani. Pada sidang kode etik sendiri, Polri harus menangani 651 kasus pelanggaran kode etik dan baru menyelesaikan 449 kasus.
"Sedangkan untuk pengaduan masyarakat, pada tahun 2012 ini kita telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 1.148 pengaduan dan baru selesai ditanggapi sebanyak 774 pengaduan," klaimnya.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, pada tahun ini pihaknya setidaknya telah memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 595 personel kepolisian.
"Jumlah itu didapatkan dari pelanggaran hukum seperti dari bidang pelanggaran pidana," katanya saat menggelar acara siaran pers akhir tahun di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).
Dia mengatakan, tercatat setidaknya sebanyak 106 personel, mereka yang diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga terjerat kasus hukum.
"Ada juga 32 personel kami yang melakukan pelanggaran berupa pungutan liar (pungli)," katanya lagi.
Sementara itu, pada tahun 2012 ini, Polri sendiri telah menerima setidaknya 6.017 kasus pelanggaran disiplin personelnya yang artinya mengalami peningkatan sebesar 43 persen dari tahun lalu.
Sedangkan dari jumlah tersebut, baru 4.154 kasus atau 69 persen yang berhasil mereka tangani. Pada sidang kode etik sendiri, Polri harus menangani 651 kasus pelanggaran kode etik dan baru menyelesaikan 449 kasus.
"Sedangkan untuk pengaduan masyarakat, pada tahun 2012 ini kita telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 1.148 pengaduan dan baru selesai ditanggapi sebanyak 774 pengaduan," klaimnya.
(mhd)