Tinggalkan Rutan KPK, Fahd bahagia

Kamis, 27 Desember 2012 - 19:24 WIB
Tinggalkan Rutan KPK,...
Tinggalkan Rutan KPK, Fahd bahagia
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Fahd El Fouz hari ini sudah resmi tidak menghuni Rutan KPK lagi. Selepas vonis 2,5 tahun ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Fahd akan pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.

"Sudah vonis, inkrah (berkekuatan hukum tetap) berarti dia harus ke LP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Menurut pantauan, Fahd sendiri terlihat meninggalkan Rutan KPK menuju ke LP Cipinang sore hari tadi. Mengenakan baju tahanan, Fahd nampak ceria. Kepergian Fahd dari rutan yang terletak di basement Gedung KPK ini turut disaksikan sang istri.

Walau demikian, dia terlihat tenang serta bahagia dapat pindah dari Rutan KPK itu. Bahkan, dia berpesan kepada para koruptor untuk berlaku kooperatif untuk mencapai kebahagiaan batin.

"Ya eksekusi hari ini, kalau jujur itu nikmat. Jadi saya mengingatkan kepada teman-teman yang lain. Untuk kooperatif, berani jujur itu hebat. Ini bukti kalau kita jujur dan tidak akan melakukannya lagi. Itu yang paling penting," pesannya.

Sebelumnnya, Fahd El Fouz divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain hukuman penjara, anak pedangdut A Rafiq ini dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketua sayap Partai Golkar Gema MKGR ini dinilai terbukti bersalah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar), Wa Ode Nurhayati terkait kasus DPID.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," ucap Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Selasa 11 Desember 2012 lalu.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebab, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan kepada pengusaha Fahd tiga tahun enam bulan penjara. Fahd juga dijatuhkan tuntutan denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan.
(mhd)
Berita Terkait
PPID Kabupaten Jayapura...
PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro
PPID Dinas PMD Lutra...
PPID Dinas PMD Lutra Jadi Peserta Terbaik Bimtek PPID Tingkat Provinsi
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan...
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa
Roy Suryo Cs Minta Salinan...
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Rakor PPID, Bupati Bantaeng...
Rakor PPID, Bupati Bantaeng Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Kepala Dinas Kominfosandi...
Kepala Dinas Kominfosandi Pinrang Komitmen Perkuat Peran PPID
Berita Terkini
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved