Penegerian Trisakti, pemerintah harus netral
Rabu, 26 Desember 2012 - 19:27 WIB
Penegerian Trisakti, pemerintah harus netral
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta bersikap netral dalam upaya menuju penegerian Universitas Trisakti.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Chairuman mengatakan, kementerian dianggap tidak netral dan tidak berpayung hukum apabila sampai menegerikan Trisakti tanpa ada pembicaraan lebih lanjut dengan yayasan.
Menurut catatan ABPPTSI, sudah banyak konflik perguruan tinggi swasta yang diakibatkan ketidak sepahaman antara rektorat dan yayasan, dan itu cukup sulit menyelesaikannya.
"Sekarang jangan ditambah lagi dengan kehadiran Kemendikbud yang tidak netral dan tidak berpayung hukum. Biarlah proses hukumnya jalan dulu,” kata Chairuman, di Jakarta Rabu (26/12/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pengelolaan Universitas Trisakti yang menjadi sengketa antara pihak yayasan dan rektorat sudah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Pihak yayasan dalam posisi menang, dan sudah putusan Kasasi. Namun eksekusi atas putusan MA itu dibatalkan karena mendapatkan penolakan dari civitas akademika Trisakti.
Konflik berkembang kian panas karena Kemendikbud akan mengubah status Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti dan sekaligus menegaskan Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.
Ditegaskan, perguruan tinggi swasta (PTS) bukanlah badan hukum. Universitas Trisakti sebagai PTS seharusnya memiliki badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 1999 Pasal 119 ayat 1, dan PP No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Saya mendukung Mendikbud. Karena selama ini, dalam polemik internal Trisakti aktivitas mahasiswa kerap dirugikan. Namun saya ingin ingatkan jangan sampai kementerian digugat akan masalah ini,” saran dia.
Sekretaris Yayasan Trisakti Abi Jabar mengatakan, karena yayasan tidak pernah dilibatkan dalam usaha-usaha penegerian Trisakti maka pihaknya mengadukan ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) agar menyampaikan polemik ini ke presiden.
"Tentu patut dipertanyakan, ada apa ini sebenarnya. Padahal, sudah jelas, putusan kasasi MA menyatakan Yayasan sebagai pihak paling berhak mengelola dan menyelenggarakan Universitas Trisakti. Karenanya, kami minta bantuan Wantimpres agar menyampaikan hal ini kepada Presiden," tegas Abi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Chairuman mengatakan, kementerian dianggap tidak netral dan tidak berpayung hukum apabila sampai menegerikan Trisakti tanpa ada pembicaraan lebih lanjut dengan yayasan.
Menurut catatan ABPPTSI, sudah banyak konflik perguruan tinggi swasta yang diakibatkan ketidak sepahaman antara rektorat dan yayasan, dan itu cukup sulit menyelesaikannya.
"Sekarang jangan ditambah lagi dengan kehadiran Kemendikbud yang tidak netral dan tidak berpayung hukum. Biarlah proses hukumnya jalan dulu,” kata Chairuman, di Jakarta Rabu (26/12/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pengelolaan Universitas Trisakti yang menjadi sengketa antara pihak yayasan dan rektorat sudah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Pihak yayasan dalam posisi menang, dan sudah putusan Kasasi. Namun eksekusi atas putusan MA itu dibatalkan karena mendapatkan penolakan dari civitas akademika Trisakti.
Konflik berkembang kian panas karena Kemendikbud akan mengubah status Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
MA menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Trisakti dan sekaligus menegaskan Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.
Ditegaskan, perguruan tinggi swasta (PTS) bukanlah badan hukum. Universitas Trisakti sebagai PTS seharusnya memiliki badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 1999 Pasal 119 ayat 1, dan PP No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Saya mendukung Mendikbud. Karena selama ini, dalam polemik internal Trisakti aktivitas mahasiswa kerap dirugikan. Namun saya ingin ingatkan jangan sampai kementerian digugat akan masalah ini,” saran dia.
Sekretaris Yayasan Trisakti Abi Jabar mengatakan, karena yayasan tidak pernah dilibatkan dalam usaha-usaha penegerian Trisakti maka pihaknya mengadukan ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) agar menyampaikan polemik ini ke presiden.
"Tentu patut dipertanyakan, ada apa ini sebenarnya. Padahal, sudah jelas, putusan kasasi MA menyatakan Yayasan sebagai pihak paling berhak mengelola dan menyelenggarakan Universitas Trisakti. Karenanya, kami minta bantuan Wantimpres agar menyampaikan hal ini kepada Presiden," tegas Abi.
(lns)