Mahfud MD belum minat kembali ke parpol
Rabu, 26 Desember 2012 - 18:51 WIB
Mahfud MD belum minat kembali ke parpol
A
A
A
Sindonews.com - Nama Mahfud MD kerap disebut sebagai capres potensial, sejumlah Partai Politik (Parpol) sudah mulai melirik, sebut saja Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengaku, saat ini tidak menjadi anggota parpol manapun. Pasalnya, dirinya masih berkonsentrasi di MK untuk menyelesaikan sisa masa jabatannya.
"Jadi sekarang saya tidak menjadi anggota partai apapun, enggak ada kecenderungan juga (masuk parpol)," kata Mahfud MD, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).
Mahfud sendiri memulai karir politiknya melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bahkan pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sempat menjadi Menteri Pertahanan.
Kendati begitu, dirinya belum memastikan apakah akan kembali ke PKB, meskipun namanya diperbincangkan untuk menjadi capres.
"Belum tentu juga, dulu saya kan kader PKB, dulu saya juga kader PPP, sebelum reformasi aktif bantu PPP, saya aktif bantu Golkar ketika membuat amandemen," pungkasnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengaku, saat ini tidak menjadi anggota parpol manapun. Pasalnya, dirinya masih berkonsentrasi di MK untuk menyelesaikan sisa masa jabatannya.
"Jadi sekarang saya tidak menjadi anggota partai apapun, enggak ada kecenderungan juga (masuk parpol)," kata Mahfud MD, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).
Mahfud sendiri memulai karir politiknya melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bahkan pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sempat menjadi Menteri Pertahanan.
Kendati begitu, dirinya belum memastikan apakah akan kembali ke PKB, meskipun namanya diperbincangkan untuk menjadi capres.
"Belum tentu juga, dulu saya kan kader PKB, dulu saya juga kader PPP, sebelum reformasi aktif bantu PPP, saya aktif bantu Golkar ketika membuat amandemen," pungkasnya.
(maf)