Nasib Trisakti dibahas Wantimpres
Selasa, 25 Desember 2012 - 21:30 WIB
Nasib Trisakti dibahas Wantimpres
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan membahas masalah perubahan status Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Anggota Wantimpres Albert Hasibuan mengatakan, Wantimpres bekerja karena terkait konflik pengelolaan di universitas tersebut. Disisi lain, Wantimpres juga mempertimbangkan pengawasan pelaksanaan eksekusi yang akan datang terhadap Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis.
"Pembahasan juga akan mendengar kronologi sejarah menangnya pihak yayasan di Mahkamah Agung dan putusan kasasi," kata Albert, di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie menjelaskan, pemerintah memang berencana akan mengubah status Universitar Trisakti menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH) yang sudah diatur dalam Undang Undang Pendidikan Tinggi.
Keputusan ini diambil untuk mengakhiri konflik yang terjadi di Trisakti sehingga mahasiswa dan akademisi di kampus tersebut pun tidak merugi terus menerus.
Sedangkan Sekjen Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ABPPTSI) Chairuman Armia berkomentar, apabila Universitas Trisakti mau dinegerikan maka pemerintah tidak dapat memutuskan sendiri. Pasalnya, meskipun ada ditengah konflik namun Trisakti adalah kampus swasta yang pada dasarnya mempunyai otonomi sendiri.
“Jangan pernah melakukan proses penegerian perguruan tinggi swasta tanpa melibatkan yayasan yang menaunginya, ini akan memperparah konflik yang terjadi, bukan malah menyelesaikan,” kata Chairuman.
Ketua Pembina Yayasan Trisakti Harry Tjan Silalahi mengatakan, pihaknya tidak apriori dengan agenda penegerian Trisakti. Akan tetapi dia menyesalkan upaya penegerian ini tidak melibatkan pihak yayasan.
Pasalnya Mendikbud Mohammad Nuh sendiri beberapa waktu lalu pernah menegaskan jika upaya penegerian Universitas Trisakti tidak bisa serta-merta dan seketika merubah status Universitas Trisakti menjadi negeri apalagi sudah ada status hukum yang jelas dalam persoalan Trisakti.
“Benar apa yang disampaikan Pak Nuh, kalau ada orang yang memaksakan dinegerikan tanpa melalui proses hukum yang benar, berarti pemerintah menjadi penadah,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Yayasan Trisakti Abi Jabar mempertanyakan mengapa Kemendikbud menjalin komunikasi tanpa melibatkan yayasan. Padahal, sudah jelas, putusan kasasi MA yang sudah diperkuat dengan putusan PK MA menyatakan Yayasan Trisakti sebagai pihak paling berhak mengelola dan menyelenggarakan Universitas Trisakti.
" Karenanya, kami minta bantuan Wantimpres agar menyampaikan hal ini kepada Presiden," tegas Abi.
Anggota Wantimpres Albert Hasibuan mengatakan, Wantimpres bekerja karena terkait konflik pengelolaan di universitas tersebut. Disisi lain, Wantimpres juga mempertimbangkan pengawasan pelaksanaan eksekusi yang akan datang terhadap Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis.
"Pembahasan juga akan mendengar kronologi sejarah menangnya pihak yayasan di Mahkamah Agung dan putusan kasasi," kata Albert, di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie menjelaskan, pemerintah memang berencana akan mengubah status Universitar Trisakti menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH) yang sudah diatur dalam Undang Undang Pendidikan Tinggi.
Keputusan ini diambil untuk mengakhiri konflik yang terjadi di Trisakti sehingga mahasiswa dan akademisi di kampus tersebut pun tidak merugi terus menerus.
Sedangkan Sekjen Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ABPPTSI) Chairuman Armia berkomentar, apabila Universitas Trisakti mau dinegerikan maka pemerintah tidak dapat memutuskan sendiri. Pasalnya, meskipun ada ditengah konflik namun Trisakti adalah kampus swasta yang pada dasarnya mempunyai otonomi sendiri.
“Jangan pernah melakukan proses penegerian perguruan tinggi swasta tanpa melibatkan yayasan yang menaunginya, ini akan memperparah konflik yang terjadi, bukan malah menyelesaikan,” kata Chairuman.
Ketua Pembina Yayasan Trisakti Harry Tjan Silalahi mengatakan, pihaknya tidak apriori dengan agenda penegerian Trisakti. Akan tetapi dia menyesalkan upaya penegerian ini tidak melibatkan pihak yayasan.
Pasalnya Mendikbud Mohammad Nuh sendiri beberapa waktu lalu pernah menegaskan jika upaya penegerian Universitas Trisakti tidak bisa serta-merta dan seketika merubah status Universitas Trisakti menjadi negeri apalagi sudah ada status hukum yang jelas dalam persoalan Trisakti.
“Benar apa yang disampaikan Pak Nuh, kalau ada orang yang memaksakan dinegerikan tanpa melalui proses hukum yang benar, berarti pemerintah menjadi penadah,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Yayasan Trisakti Abi Jabar mempertanyakan mengapa Kemendikbud menjalin komunikasi tanpa melibatkan yayasan. Padahal, sudah jelas, putusan kasasi MA yang sudah diperkuat dengan putusan PK MA menyatakan Yayasan Trisakti sebagai pihak paling berhak mengelola dan menyelenggarakan Universitas Trisakti.
" Karenanya, kami minta bantuan Wantimpres agar menyampaikan hal ini kepada Presiden," tegas Abi.
(maf)