Kemenkum HAM berikan remisi kepada napi
Selasa, 25 Desember 2012 - 15:27 WIB
Kemenkum HAM berikan remisi kepada napi
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada puluhan nara pidana (napi). Remisi ini berkaitan dengan hari besar kegamaaan, yaitu natal 2012.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi, Slamet Triantara mengatakan, pemberian remisi diberikan khusus bagi nara pidana Bulak Kapal yang beragama nasrani.
”Pemberian ini rutin dilakukan di setiap tahunya bagi seluruh warga binaan di hari raya setiap agama,” katanya kepada SINDO Selasa (25/12/2012).
Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut berjumlah 70 orang dari 1.500 nara pidana yang berada di Lapas Bulak Kapal. Tiga orang di antaranya bebas karena habis masa tahanan. Sedangkan, 67 orang lainya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Nara pidana yang mendapatkan remisi tersebut, sudah memenuhi persyaratan natal dan selama dalam binaan berkelakuan baik. Selain itu, mereka juga tidak terkait pelanggaran disiplin selama menjalani hukuman satu tahun terakhir.
Pemberian remisi kepada 67 orang sangat bervariatif, dengan pengurangan masa kurungan selama 15 hari, hingga dua bulan untuk para Narapidana tersebut. Pemberian itu langsung diberikan dan diterima langsung pada Selasa ini.”Langsung diberikan hari ini,” tukasnya.
Dia menambahkan, 70 orang yang mendapatkan remisi, mayoritas nara pinada yang tersangkut kasus narkoba dan tindak pidana ringan.”Pemberian remisi ini sebelumnya sudah diproses secara ketat, dan napi tersebut dianggap baik, baru kami ajukan ke Kemenhukam,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Hut Kemerdekan RI ke-67 dan perayaan Lebaran Idul Fitri bagi umat Islam, 1.578 nara pidana Lapas Bulak Kapal mendapatkan pengurangan masa hukuman. Remisi yang diberikan pada Hut RI tersebut, sebanyak 758 orang dengan narapidan bebas sebanyak 65 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi, Slamet Triantara mengatakan, pemberian remisi diberikan khusus bagi nara pidana Bulak Kapal yang beragama nasrani.
”Pemberian ini rutin dilakukan di setiap tahunya bagi seluruh warga binaan di hari raya setiap agama,” katanya kepada SINDO Selasa (25/12/2012).
Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut berjumlah 70 orang dari 1.500 nara pidana yang berada di Lapas Bulak Kapal. Tiga orang di antaranya bebas karena habis masa tahanan. Sedangkan, 67 orang lainya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Nara pidana yang mendapatkan remisi tersebut, sudah memenuhi persyaratan natal dan selama dalam binaan berkelakuan baik. Selain itu, mereka juga tidak terkait pelanggaran disiplin selama menjalani hukuman satu tahun terakhir.
Pemberian remisi kepada 67 orang sangat bervariatif, dengan pengurangan masa kurungan selama 15 hari, hingga dua bulan untuk para Narapidana tersebut. Pemberian itu langsung diberikan dan diterima langsung pada Selasa ini.”Langsung diberikan hari ini,” tukasnya.
Dia menambahkan, 70 orang yang mendapatkan remisi, mayoritas nara pinada yang tersangkut kasus narkoba dan tindak pidana ringan.”Pemberian remisi ini sebelumnya sudah diproses secara ketat, dan napi tersebut dianggap baik, baru kami ajukan ke Kemenhukam,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Hut Kemerdekan RI ke-67 dan perayaan Lebaran Idul Fitri bagi umat Islam, 1.578 nara pidana Lapas Bulak Kapal mendapatkan pengurangan masa hukuman. Remisi yang diberikan pada Hut RI tersebut, sebanyak 758 orang dengan narapidan bebas sebanyak 65 orang.
(kur)