KPK: Andi telah salahgunakan wewenang

Senin, 24 Desember 2012 - 12:40 WIB
KPK: Andi telah salahgunakan...
KPK: Andi telah salahgunakan wewenang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keyakinan pihaknya dalam menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malaranggeng sudah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Pasalnya, Andi bersama sama dengan Dedy Kusdinar merupakan pengguna anggaran dalam proyek pembangunan sport center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut sekaligus menampik pernyataan Kubu Mallarangeng yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Rahmawati sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Hambalang karena telah menyetujui anggaran proyek.

"Kenapa kok Si PA tidak tanda tangan (kontrak proyek) dijadikan tersangka? KPK tidak bisa dikatakan seperti itu. Bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (24/12/2012).

Johan juga menjelaskan, Andi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengacu pasal tersebut, KPK menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya. Komisi antikorupsi juga menduga ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri serta orang lain.

"Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," terangnya.
(rsa)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved