KPK: Andi telah salahgunakan wewenang
Senin, 24 Desember 2012 - 12:40 WIB
KPK: Andi telah salahgunakan wewenang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keyakinan pihaknya dalam menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malaranggeng sudah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Pasalnya, Andi bersama sama dengan Dedy Kusdinar merupakan pengguna anggaran dalam proyek pembangunan sport center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut sekaligus menampik pernyataan Kubu Mallarangeng yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Rahmawati sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Hambalang karena telah menyetujui anggaran proyek.
"Kenapa kok Si PA tidak tanda tangan (kontrak proyek) dijadikan tersangka? KPK tidak bisa dikatakan seperti itu. Bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (24/12/2012).
Johan juga menjelaskan, Andi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengacu pasal tersebut, KPK menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya. Komisi antikorupsi juga menduga ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
"Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," terangnya.
Pasalnya, Andi bersama sama dengan Dedy Kusdinar merupakan pengguna anggaran dalam proyek pembangunan sport center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut sekaligus menampik pernyataan Kubu Mallarangeng yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Rahmawati sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Hambalang karena telah menyetujui anggaran proyek.
"Kenapa kok Si PA tidak tanda tangan (kontrak proyek) dijadikan tersangka? KPK tidak bisa dikatakan seperti itu. Bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (24/12/2012).
Johan juga menjelaskan, Andi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengacu pasal tersebut, KPK menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya. Komisi antikorupsi juga menduga ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
"Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," terangnya.
(rsa)