Libur panjang, KPU tetap kerja
Minggu, 23 Desember 2012 - 19:31 WIB
Libur panjang, KPU tetap kerja
A
A
A
Sindonews.com - Meski banyak lembaga pemerintahan yang kini tengah menikmati libur bersama akhir tahun, hal itu nampaknya tidak berlaku bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk seluruh tingkat daerah.
Pasalnya, mereka kini tengah dikejar deadline, menyelesaikan proses verifikasi untuk menentukan partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014.
"Kami masih membereskan proses verifikasi partai politik di provinsi dan persiapan di tingkat pusat," jelas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Sindonews melalui blakcberry messenger (BBM), Minggu (23/12/2012).
Dia menambahkan bahwa sejauh ini, KPU masih melakukan penyelesain hasil dari verifikasi faktual di tingkat provinsi yang baru dimulai sejak 11 hingga 17 Desember 2012.
"Kami masih menyelesaikan verifikasi parpol pekan ini," tandasnya.
Untuk diketahui bahwa, verifikasi faktual yang dilakukan KPU saat ini ialah verifikasi yang kedua dengan peserta 18 Parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi.
Mereka diizinkan untuk mengikuti verifikasi factual, sebagaimana hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu, setelah adanya laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya, mereka kini tengah dikejar deadline, menyelesaikan proses verifikasi untuk menentukan partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014.
"Kami masih membereskan proses verifikasi partai politik di provinsi dan persiapan di tingkat pusat," jelas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Sindonews melalui blakcberry messenger (BBM), Minggu (23/12/2012).
Dia menambahkan bahwa sejauh ini, KPU masih melakukan penyelesain hasil dari verifikasi faktual di tingkat provinsi yang baru dimulai sejak 11 hingga 17 Desember 2012.
"Kami masih menyelesaikan verifikasi parpol pekan ini," tandasnya.
Untuk diketahui bahwa, verifikasi faktual yang dilakukan KPU saat ini ialah verifikasi yang kedua dengan peserta 18 Parpol yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi.
Mereka diizinkan untuk mengikuti verifikasi factual, sebagaimana hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu, setelah adanya laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(stb)