Badan baru pengganti BP Migas versi Fraksi Golkar
Sabtu, 22 Desember 2012 - 15:35 WIB
Badan baru pengganti BP Migas versi Fraksi Golkar
A
A
A
Sindonews.com - Badan permanen yang nantinya akan memegang fungsi pengelolaan sektor hulu migas tidak berbeda jauh dengan Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Pada prinsipnya, regulator dan operator harus terpisah.
"Badan usaha baru tersebut tidak boleh menjadi regulator dan operator sekaligus agar tidak menimbulkan conflict of interest," ujar anggota Komisi VIIDPR dari Fraksi Partai Golkar Satya Widya Yudha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/12/2012).
Menurutnya, badan baru yang diusulkan akan memiliki aset sendiri, bisa melakukan kontrak, dan berbadan hukum. "Institusi baru pengganti BP Migas nantinya merupakan badan hukum yang dibentuk UU Migas baru," jelasnya.
Dia menambahkan, bentuk badan yang serupa dengan BP Migas ini bisa mencegah negara dari kerugian besar bila terjadi sengketa dengan kontraktor migas. Lanjutnya, aset negara tidak akan ikut disita bila kalah di arbitrase internasional. "Kalau terjadi dispute, yang berbadan hukum inilah yang bertanggung jawab," tukasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR F-PG lainnya, Bobby Rizaldi menyatakan bahwa tidak benar Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pro asing. Pasalnya, pemberian konsesi pertambangan dilakukan oleh pemerintah, bukan BP Migas.
"BP Migas hanya tanda tangan, yang melakukan konsesi terhadap perusahaan itu pemerintah," ujarnya beberapa waktu lalu.
"Badan usaha baru tersebut tidak boleh menjadi regulator dan operator sekaligus agar tidak menimbulkan conflict of interest," ujar anggota Komisi VIIDPR dari Fraksi Partai Golkar Satya Widya Yudha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/12/2012).
Menurutnya, badan baru yang diusulkan akan memiliki aset sendiri, bisa melakukan kontrak, dan berbadan hukum. "Institusi baru pengganti BP Migas nantinya merupakan badan hukum yang dibentuk UU Migas baru," jelasnya.
Dia menambahkan, bentuk badan yang serupa dengan BP Migas ini bisa mencegah negara dari kerugian besar bila terjadi sengketa dengan kontraktor migas. Lanjutnya, aset negara tidak akan ikut disita bila kalah di arbitrase internasional. "Kalau terjadi dispute, yang berbadan hukum inilah yang bertanggung jawab," tukasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR F-PG lainnya, Bobby Rizaldi menyatakan bahwa tidak benar Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pro asing. Pasalnya, pemberian konsesi pertambangan dilakukan oleh pemerintah, bukan BP Migas.
"BP Migas hanya tanda tangan, yang melakukan konsesi terhadap perusahaan itu pemerintah," ujarnya beberapa waktu lalu.
(kur)