Probosutejdo persulit Adhyaksa di pengurusan lahan Hambalang
Selasa, 18 Desember 2012 - 14:06 WIB
Probosutejdo persulit Adhyaksa di pengurusan lahan Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhayksa Dault mengakui pada masa kepemimpinannya memilik kesulitan dalam pembebasan lahan Hambalang untuk pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.
Menurutnya, saat itu nilai proyek 'hanya' berkisar pada angka Rp125 miliar. Namun, kini anggaran proyek membengkak hingga Rp2,5 triliun.
"Anggaran resmi yang kami ajukan itu Rp125 miliar, itu tegas pada September 2009," kata Adhyaksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Adhyaksa bahkan mengakui, saat itu proyek sempat tidak dapat dijalankan karena tidak adanya sertifikat tanah. Pemilik HGU tanah Hambalang saat itu, Probosutedjo belum mau melepaskan tanahnya.
"Saya bilang hentikan semua pembangunan karena sertifikat belum jadi dan Pak Probo belum mau melepas HGU tanah Hambalang," jelasnya.
Dalam pelaksanaan proyek ini, Adhyaksa mengaku mengajukan permohonan anggaran Rp125 miliar. Dan dicairkans sebagai single years.
"Tapi sekarang berubah menjadi Rp2,5 triliun dan menjadi multi years. Itu bukan urusan saya lagi," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan bawahannya Dedy Kusdinar sebagai tersangka. BPK menduga proyek senilai Rp2,5 triliun ini merugikan negara hingga Rp243 miliar.
Menurutnya, saat itu nilai proyek 'hanya' berkisar pada angka Rp125 miliar. Namun, kini anggaran proyek membengkak hingga Rp2,5 triliun.
"Anggaran resmi yang kami ajukan itu Rp125 miliar, itu tegas pada September 2009," kata Adhyaksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Adhyaksa bahkan mengakui, saat itu proyek sempat tidak dapat dijalankan karena tidak adanya sertifikat tanah. Pemilik HGU tanah Hambalang saat itu, Probosutedjo belum mau melepaskan tanahnya.
"Saya bilang hentikan semua pembangunan karena sertifikat belum jadi dan Pak Probo belum mau melepas HGU tanah Hambalang," jelasnya.
Dalam pelaksanaan proyek ini, Adhyaksa mengaku mengajukan permohonan anggaran Rp125 miliar. Dan dicairkans sebagai single years.
"Tapi sekarang berubah menjadi Rp2,5 triliun dan menjadi multi years. Itu bukan urusan saya lagi," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan bawahannya Dedy Kusdinar sebagai tersangka. BPK menduga proyek senilai Rp2,5 triliun ini merugikan negara hingga Rp243 miliar.
(rsa)