Adhyaksa diperiksa KPK terkait kasus Hambalang
Selasa, 18 Desember 2012 - 10:57 WIB
Adhyaksa diperiksa KPK terkait kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault hari ini penuhi panggilan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Dia dipanggil terkait kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Adyaksa yang dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallaranggeng itu telah tiba di kantor KPK, sekira pukul 09.50 WIB.”Saya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk AAM (Andi Alfian Malarangeng),” ujar Adyaksa sebelum memasuki kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini menyatakan, akan mengungkap secara gamblang apa yang dia ketahui mengenai proyek P3SON Hambalang kepada penyidik KPK. ”Saya akan jelaskan apa yang saya dengar dan yang saya ketahui,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka . Sebelumnya, mantan Kepala Biro Kepala Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora, Dedi Kusdinar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek dengan anggran senilai Rp2,5 triliun tersebut.
Adyaksa yang dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallaranggeng itu telah tiba di kantor KPK, sekira pukul 09.50 WIB.”Saya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk AAM (Andi Alfian Malarangeng),” ujar Adyaksa sebelum memasuki kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2012).
Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini menyatakan, akan mengungkap secara gamblang apa yang dia ketahui mengenai proyek P3SON Hambalang kepada penyidik KPK. ”Saya akan jelaskan apa yang saya dengar dan yang saya ketahui,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka . Sebelumnya, mantan Kepala Biro Kepala Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora, Dedi Kusdinar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek dengan anggran senilai Rp2,5 triliun tersebut.
(kur)