Usai diperiksa 8 jam, DS irit bicara
Senin, 17 Desember 2012 - 19:05 WIB
Usai diperiksa 8 jam, DS irit bicara
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan simualator SIM Irjen Pol Djoko Susilo (DS) lagi-lagi tutup mulut mengenai kasus yang menimpa dirinya. Usai menjalani pemeriksaan hampir selama delapan jam oleh penyidik KPK, Djoko memilih irit bicara saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai kasusnya itu.
Djoko yang mengenakan baju tahanan KPK itu hanya bersedia menjawab dirinya memang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.
"Iya pemeriksaan sebagai tersangka," katanya saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/12/2012).
DS yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan kawalan ketat petugas keamanan. Namun, Djoko tetap memilih menjawab pertanyaan awak media secukupnya.
Tim kuasa hukum Djoko Susilo selanjutnya mencoba mengambil alih untuk menjawab pertanyaan wartawan. Namun, kuasa hukum Djoko juga memilih irit bicara.
"Belum selesai-selesai," ujar salah seorang kuasa hukum Djoko Susilo.
Selanjutnya Djoko langsung digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul menyatakan, pemeriksaan KPK terhadap kliennya belum memasuki susbtansi kasus. Namun, dia tak memungkiri kemungkinan KPK telah mendapatkan keterangan baru dari saksi lainnya terkait kasus yang menjerat Djoko Susilo.
"Saya tidak melihat sudah masuk substansi. Tapi kan mungkin KPK sudah dapat keterangan baru dari saksi lain," katanya.
Hotma menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan hingga tuntas. Dia berharap, agar kasus yang menyeret kliennya itu segera dilimpahkan ke pengadilan.
Irjen Pol DS telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, KPK kini telah resmi menangani sepenuhnya kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri. Hal itu berlangsung setelah Markas Besar (Mabes) Polri menyerahkan seluruh berkas penanganan itu kepada KPK.
KPK telah menetapkan status tersangka sebanyak empat orang. Tiga di antaranya sama dengan tersangka yang telah ditetapkan Mabes Polri saat masih menangani kasus itu.
Keempat tersangka yaitu mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo serta Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Adapun terkait kasuss dugaan korupsi Simulator SIM, Korlantas Polri mengadakan Proyek simulator SIM tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Ditengarai terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator. Alhasil negara dirugikan Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
Djoko yang mengenakan baju tahanan KPK itu hanya bersedia menjawab dirinya memang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.
"Iya pemeriksaan sebagai tersangka," katanya saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/12/2012).
DS yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan kawalan ketat petugas keamanan. Namun, Djoko tetap memilih menjawab pertanyaan awak media secukupnya.
Tim kuasa hukum Djoko Susilo selanjutnya mencoba mengambil alih untuk menjawab pertanyaan wartawan. Namun, kuasa hukum Djoko juga memilih irit bicara.
"Belum selesai-selesai," ujar salah seorang kuasa hukum Djoko Susilo.
Selanjutnya Djoko langsung digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul menyatakan, pemeriksaan KPK terhadap kliennya belum memasuki susbtansi kasus. Namun, dia tak memungkiri kemungkinan KPK telah mendapatkan keterangan baru dari saksi lainnya terkait kasus yang menjerat Djoko Susilo.
"Saya tidak melihat sudah masuk substansi. Tapi kan mungkin KPK sudah dapat keterangan baru dari saksi lain," katanya.
Hotma menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan hingga tuntas. Dia berharap, agar kasus yang menyeret kliennya itu segera dilimpahkan ke pengadilan.
Irjen Pol DS telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, KPK kini telah resmi menangani sepenuhnya kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri. Hal itu berlangsung setelah Markas Besar (Mabes) Polri menyerahkan seluruh berkas penanganan itu kepada KPK.
KPK telah menetapkan status tersangka sebanyak empat orang. Tiga di antaranya sama dengan tersangka yang telah ditetapkan Mabes Polri saat masih menangani kasus itu.
Keempat tersangka yaitu mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo serta Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Adapun terkait kasuss dugaan korupsi Simulator SIM, Korlantas Polri mengadakan Proyek simulator SIM tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Ditengarai terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator. Alhasil negara dirugikan Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
(mhd)