KPK diminta pastikan dana parpol bersih
Senin, 17 Desember 2012 - 17:17 WIB
KPK diminta pastikan dana parpol bersih
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memastikan tidak adanya aliran dana hasil korupsi yang mengalir ke partai politik (parpol). Agar hal itu dapat ditindak lanjuti oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan peserta Pemilu 2014.
"Saya menyarankan ke KPK, apabila ada orang partai politik yang korupsi, harus dipastikan apakah uangnya masuk ke partai untuk membiayai partai atau tidak. Kalau iya, KPK bisa memberikan rekomendasi ke KPU untuk melikuidasi atau tidak mengikutsertakan partai tersebut dalam pemilu," ujar Ketua Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Masardi di kantor Ikatan Wartawan Online (IWO), Rawa Mangun, Jakarta Timur, Senin (17/12/2012).
Dia menambahkan, dalam menjalankan tindak pidana korupsi dalam dilakukan perorangan maupun berkelompok melalui kebijakan partai. Dirinya mencontohkan, kasus korupsi yang terjadi di Partai Demokrat sebagai bentuk tindakan bersama-sama.
"Korupsi di Demokrat semua struktur pengurus sepertinya terlibat, dan itu korupsi 'policy'. Faktanya Nazarudin mengatakan, pernah memasukan uang ke kas Demokrat dan diakui Amir Syamsudin, berarti secara struktur partai ini korupsi," katanya.
Dia menegaskan, jika nantinya korupsi masih dilibatkan dalam tahapan pemilu, maka partai bersangkutan akan merasa dilegitimasi. "Kalau sudah begitu akan makin canggih korupsinya," kata dia.
Adhie menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melakukan judicial review atas kemungkinan melakukan pembubaran partai yang korupsi. Saat ini sesuai Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), yang berhak membubarkan partai adalah pemerintah.
"Tetapi hal itu belum ada putusan MK. Yang dapat dilakukan masyarakat saat ini adalah beramai-ramai meninggalkan partai yang terindikasi korupsi itu," pungkasnya.
"Saya menyarankan ke KPK, apabila ada orang partai politik yang korupsi, harus dipastikan apakah uangnya masuk ke partai untuk membiayai partai atau tidak. Kalau iya, KPK bisa memberikan rekomendasi ke KPU untuk melikuidasi atau tidak mengikutsertakan partai tersebut dalam pemilu," ujar Ketua Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Masardi di kantor Ikatan Wartawan Online (IWO), Rawa Mangun, Jakarta Timur, Senin (17/12/2012).
Dia menambahkan, dalam menjalankan tindak pidana korupsi dalam dilakukan perorangan maupun berkelompok melalui kebijakan partai. Dirinya mencontohkan, kasus korupsi yang terjadi di Partai Demokrat sebagai bentuk tindakan bersama-sama.
"Korupsi di Demokrat semua struktur pengurus sepertinya terlibat, dan itu korupsi 'policy'. Faktanya Nazarudin mengatakan, pernah memasukan uang ke kas Demokrat dan diakui Amir Syamsudin, berarti secara struktur partai ini korupsi," katanya.
Dia menegaskan, jika nantinya korupsi masih dilibatkan dalam tahapan pemilu, maka partai bersangkutan akan merasa dilegitimasi. "Kalau sudah begitu akan makin canggih korupsinya," kata dia.
Adhie menyampaikan, pihaknya saat ini sedang melakukan judicial review atas kemungkinan melakukan pembubaran partai yang korupsi. Saat ini sesuai Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), yang berhak membubarkan partai adalah pemerintah.
"Tetapi hal itu belum ada putusan MK. Yang dapat dilakukan masyarakat saat ini adalah beramai-ramai meninggalkan partai yang terindikasi korupsi itu," pungkasnya.
(mhd)