Putusan MK soal Lapindo harus dihormati
Jum'at, 14 Desember 2012 - 23:40 WIB
Putusan MK soal Lapindo harus dihormati
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban pemerintah untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur harus dihormati oleh semua pihak.
Menurut dia, MK merupakan satu lembaga tinggi yang putusannya harus bisa diterima dan ikut mengawasi hasil keputusan tersebut.
"Jadi begini, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang harus dihormati. MK itu juga kan sudah jadi putusan. Kalau sudah diputuskan hormati keputusan itu, dan mencoba mengamankan putusan itu," jelas Wiranto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Dia juga mengatakan apa yang menjadi keputusan MK terkait ganti rugi itu merupakan sebagai kesepakatan bersama, karena hakim yang memutuskan perkara tersebut juga dipilih oleh perwakilan rakyat yang kompeten untuk menunjuknya, sehingga apa pun yang dihasilkan harus ditaati.
"Kita sudah sepakat karena itu keputusan kolektif bangsa. Karena yang memilih hakim konstitusi itu perwakilan rakyat kita coba konsisten," katanya.
Karena dia khawatir jika putusan MK tersebut terus didebatkan maka bukan tidak mungkin dapat menimbulkan kontroversi dan perdebatan yang terus berlanjut di masyarakat.
Untuk diketahui bahwa MK mengeluarkan putusan bahwa pemerintah harus membayar ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 mengenai Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo.
Menurut dia, MK merupakan satu lembaga tinggi yang putusannya harus bisa diterima dan ikut mengawasi hasil keputusan tersebut.
"Jadi begini, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang harus dihormati. MK itu juga kan sudah jadi putusan. Kalau sudah diputuskan hormati keputusan itu, dan mencoba mengamankan putusan itu," jelas Wiranto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Dia juga mengatakan apa yang menjadi keputusan MK terkait ganti rugi itu merupakan sebagai kesepakatan bersama, karena hakim yang memutuskan perkara tersebut juga dipilih oleh perwakilan rakyat yang kompeten untuk menunjuknya, sehingga apa pun yang dihasilkan harus ditaati.
"Kita sudah sepakat karena itu keputusan kolektif bangsa. Karena yang memilih hakim konstitusi itu perwakilan rakyat kita coba konsisten," katanya.
Karena dia khawatir jika putusan MK tersebut terus didebatkan maka bukan tidak mungkin dapat menimbulkan kontroversi dan perdebatan yang terus berlanjut di masyarakat.
Untuk diketahui bahwa MK mengeluarkan putusan bahwa pemerintah harus membayar ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 mengenai Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo.
(ysw)