Proyek PLTS, Neneng nikmati fee Rp20 juta
Jum'at, 14 Desember 2012 - 01:02 WIB
Proyek PLTS, Neneng nikmati fee Rp20 juta
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni, diketahui menikmati imbalan sebesar Rp20 juta dari hasil proyek tersebut.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian wakil direktur keuangan PT Anugerah Grup Yulianis saat menjadi saksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni di pengadilan Tipikor Jakarta, jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Menurut Yulianis, PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pememang tenderlah yang memberikan sejumlah uang tersebut kepada istri dari Muhamad Nazarudin itu.
"Jadi, Pak Arif menitip Rp20 juta ke saya untuk Bu Neneng. Saya dulu enggak mengerti itu uang apa. Saya dikasih juga satu juta dari Bu Neneng. Terus saya kasih ke Oktarina Furi untuk makan-makan bagian keuangan," katanya.
Neneng, lanjut Yulianis, kerap kali memimpin rapat dengan PT Sundaya yang dihadiri oleh Direktur Utama Rustini, Manager Marketing Arif, dan Iwan. Dari PT Anugrah ada Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang dan Yulianis.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian wakil direktur keuangan PT Anugerah Grup Yulianis saat menjadi saksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni di pengadilan Tipikor Jakarta, jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Menurut Yulianis, PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pememang tenderlah yang memberikan sejumlah uang tersebut kepada istri dari Muhamad Nazarudin itu.
"Jadi, Pak Arif menitip Rp20 juta ke saya untuk Bu Neneng. Saya dulu enggak mengerti itu uang apa. Saya dikasih juga satu juta dari Bu Neneng. Terus saya kasih ke Oktarina Furi untuk makan-makan bagian keuangan," katanya.
Neneng, lanjut Yulianis, kerap kali memimpin rapat dengan PT Sundaya yang dihadiri oleh Direktur Utama Rustini, Manager Marketing Arif, dan Iwan. Dari PT Anugrah ada Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang dan Yulianis.
(mhd)